Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2748 K/Pdt/2018 |
|
Nomor | 2748 K/Pdt/2018 |
Tingkat Proses | Kasasi |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | PMH |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | MAHKAMAH AGUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | MA |
Hakim Ketua | Sudrajad Dimyati |
Hakim Anggota | Muh. Yunus Wahab, Pri Pambudi Teguh |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | TOLAK KASASI I, KABUL KASASI II. |
Catatan Amar | - Menolak permohonan kasasi dari Para Pemohon Kasasi I: 1. PT. GOVINDO UTAMA 2. PT. DUTA BANGUN PROPERTI tersebut; - Mengabulkan permohonan kasasi dari Para Pemohon Kasasi II: 1. TO SUPARTO CIPTADI, 2. ADI CHANDRA TUNGGARA, 3. VARENSIA TUNGGARA, 4. ARIFANDI, tersebut; - Membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Banjarmasin Nomor 89/PDT/2017/PT.BJM tanggal 19 Februari 2018 yang memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Banjarmasin Nomor 114/Pdt.G/2016/PN.Bjm tanggal 28 September 2017; MENGADILI SENDIRI: Dalam Provisi: - Menolak tuntutan provisi Para Penggugat; Dalam Eksepsi: - Menolak eksepsi Tergugat I dan Tergugat II; Dalam Pokok Perkara: 1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian; 2. Menyatakan Tergugat I dan tergugat II telah melakukan perbuatan melawan hukum; 3. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar ganti kerugian materiil kepada Para Penggugat sebesar: - Penggugat To Suparto Ciptadi sebesar Rp352.500.000,00 (tiga ratus lima puluh dua juta lima ratus ribu rupiah); - Penggugat Adi Candra Tunggara sebesar Rp974.000.000,00 (sembilan ratus tujuh puluh empat juta rupiah); - Penggugat Varensia Tunggara sebesar Rp624.500.000,00 (enam ratus dua puluh empat juta lima ratus ribu rupiah rupiah); - Penggugat Arifandi sebesar Rp973,000.000,00 (sembilan ratus tujuh puluh tiga juta rupiah); 4. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar ganti kerugian moril kepada masing masing Penggugat sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah); 5. Menolak gugatan Para Penggugat untuk selain dan selebihnya; - Menghukum Para Termohon Kasasi II/Para Pemohon Kasasi I (Para Tergugat/Para Pembanding) untuk membayar biaya perkara dalam semua tingkat peradilan, yang dalam tingkat kasasi sejumlah Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 30 Nopember 2018 |
Kaidah | — |
Status | Berkekuatan Hukum Tetap |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 2748_K/Pdt/2018.zip
- Download PDF
- 2748_K/Pdt/2018.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2748 K/Pdt/2018
Banding : 89/PDT/2017/PT BJM
Peninjauan Kembali : 790 PK/Pdt/2019
Pertama : 114/Pdt.G/2016/PN Bjm
Statistik14759