Putusan PN BANJARMASIN Nomor 114/Pdt.G/2016/PN Bjm |
|
Nomor | 114/Pdt.G/2016/PN Bjm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 17 Nopember 2016 |
Lembaga Peradilan | PN BANJARMASIN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hj.rosmawati |
Hakim Anggota | Kairul Soleh, Purjana |
Panitera | Rdiansyah |
Amar | Tolak |
Catatan Amar | M E N G A D I L IDALAM PROVISI.- Menolak tuntutan provisi Penggugat. DALAM EKSEPSI.- Menolak eksepsi Tergugat I dan Tergugat II.DALAM POKOK PERKARA.1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian.2. Menyatakan Tergugat I dan tergugat II telah melakukan perbuatan melawan hukum. 3. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar ganti kerugian materiil kepada Penggugat sebesar :- Penggugat To Suparto sebesar Rp. 352.500.000,- ( tiga ratus lima puluh dua juta lima ratus ribu rupiah ). - Penggugat Adi Candra Tunggara sebesar Rp. 974.000.000,- ( sembilan ratus tujuh puluh empat juta rupiah ). - Penggugat Varensia Tunggara sebesar Rp. 624.500.000,- ( enam ratus dua puluh empat juta lima ratus ribu rupiah rupiah ). - Penggugat Arifandi sebesar Rp. 973,000.000,- ( sembilan ratus tujuh puluh tiga juta rupiah ). 4. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar ganti kerugian moril kepada masing masing Penggugat sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah). 5. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya.6. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp. 2.871.000,- (Dua juta delapan ratus tujuh puluh satu ribu Rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 25 September 2017 |
Tanggal Dibacakan | 28 September 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2748 K/Pdt/2018
Banding : 89/PDT/2017/PT BJM
Peninjauan Kembali : 790 PK/Pdt/2019
Pertama : 114/Pdt.G/2016/PN Bjm
Statistik23856