- Menerima permohonan banding dari Pembanding ? semula Tergugat I, dan Tergugat II tersebut;
- Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Banjarmasin Nomor: 114/Pdt.G/ 2016/PN Bjm., tanggal 28 September 2017 yang dimohon banding tersebut, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut:
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan Para Penggugat;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar ganti kerugian materiil kepadaPara Penggugat sebesar :
- Penggugat To Suparto sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah);
- Penggugat Adi Candra Tunggara sebesar Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah);
- Penggugat Varensia Tunggara sebesar Rp.150.000.000,- (seratu lima puluh juta rupiah);
- Penggugat Arifandi sebesar Rp.200,000.000,- (dua ratus juta rupiah);
Putusan PT BANJARMASIN Nomor 89/PDT/2017/PT BJM |
|
Nomor | 89/PDT/2017/PT BJM |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 11 Desember 2017 |
Lembaga Peradilan | PT BANJARMASIN |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Yohannes Ether Binti |
Hakim Anggota |
Urdiyatmi, yusuf |
Panitera | Hj. Norida Mariani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIPERBAIKI |
Catatan Amar |
MENGADILI: DALAM PROVISI: - Menolak tuntutan provisi Penggugat; - Menolak eksepsi Tergugat I dan Tergugat II; DALAM POKOK PERKARA: 4. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar ganti kerugian moril / immateriil kepada Para Penggugat masing - masing sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah); 5. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya; 6. Menghukum Pembanding semula Tergugat I, dan Tergugat II untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam kedua tingkat peradilan, yang ditingkat banding sebesar Rp.150.000,(seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 19 Februari 2018 |
Tanggal Dibacakan | 19 Februari 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 89/PDT/2017/PT_BJM.zip
- Download PDF
- 89/PDT/2017/PT_BJM.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2748 K/Pdt/2018
Banding : 89/PDT/2017/PT BJM
Peninjauan Kembali : 790 PK/Pdt/2019
Pertama : 114/Pdt.G/2016/PN Bjm
Statistik12371