Putusan PN AMBON Nomor 24/Pid.SusTpk/2014/PN.Amb |
|
Nomor | 24/Pid.SusTpk/2014/PN.Amb |
Para Pihak | JOHANIS FRANGKY MATULESSY, S.Sos |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi | |
Kata Kunci | korupsi |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 14 Juli 2014 |
Lembaga Peradilan | PN AMBON |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Halijah Walli. |
Hakim Anggota | Edy Sepjengkaria, Abadi |
Panitera | D.m.talahattu.s.sos |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | MENGADILI :1. Menyatakan Terdakwa JOHANIS FRANGKY MATULESSY, S.Sos tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan Penuntut Umum dalam dakwaan Primair ;2. Membebaskan Terdakwa tersebut oleh karena itu dari Dakwaan Primair ;3. Menyatakan Terdakwa JOHANIS FRANGKY MATULESSY, S.Sos telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana ? Korupsi secara bersama-sama? ; 4. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan denda sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan jika denda tidak dibayar, harus diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan ;5. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;6. Menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 58.175.000.-(lima puluh delapan juta seratus tujuh puluh lima ribu rupiah) dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut paling lambat dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah Putusan Pengadilan mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa disita oleh jaksa dan dilelang untuk membayar uang pengganti tersebut dan dalam hal Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan, dan apabila terdakwa membayar uang pengganti yang jumlahnya kurang dari seluruh kewajiban membayar uang pengganti maka jumlah uang pengganti yang dibayarkan tersebut akan diperhitungkan dengan lamanya pidana tambahan berupa pidana penjara sebagai pengganti dari kewajiban membayar uang pengganti ;7. Menetapkan agat Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;8. Menyatakan alat bukti surat dan barang bukti berupa :1) 1 (satu) bundel foto copy APBD Perubahan (APBDP) Tahun 2010 Kabupaten Kepulauan Aru, sub Dinas Pertanian dan Kehutanan Kabupaten Kepulauan Aru ;2) 1 (satu) bundel Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) SKPD Dinas Pertanian dan Kehutanan Kabupaten Kepulauan Aru tahun 2010 ;3) 1 (satu) bundel foto copy Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran (DPPA) SKPD Dinas Pertanian dan Kehutanan Kabupaten Kepulauan Aru tahun 2010 ;4) 1 (satu) bundel foto copy Buku Kas Umum (BKU) Dinas Pertanian dan Kehutanan Kabupaten Kepulauan Aru bulan Januari s/d Desember 2010 ;5) 1 (satu) bundel foto copy Buku Kas Umum (BKU) Dinas Pertanian dan Kehutanan Kabupaten Kepulauan Aru bulan Maret 2010 ;6) 1 (satu) lembar foto copy SP2D Nomor : 195/UP/BL/Bag.Keu/2010 tanggal 16 Januari 2010, Pembayaran Uang Pengganti Dinas Pertanian dan Kehutanan, nilai Rp. 217.158.333 ;7) 1 (satu) lembar foto copy SP2D Nomor : 751/GU/BL/Bag.Keu/2010 tanggal 19 Maret 2010, belanja perjalanan dinas luar daerah kode rek. 1 20.1 01 01 18 5 2 2 15 02, nilai Rp. 60.250.000 ;8) 1 (satu) lembar foto copy SP2D Nomor : 744/GU/BL/Bag.Keu/2010 tanggal 19 Maret 2010, belanja perjalanan dinas dalam daerah kode rek. 1 20.1 01 16 31 5 2 2 15 01, nilai Rp. 23.100.000 ;9) 1 (satu) lembar foto copy SP2D Nomor : 6212/BL/GU/Bag.Keu/2010 tanggal 21 Desember 2010, untuk pembayaran pengembangan usaha agribisnis pedesaan (pendamping) APBN, nilai Rp. 77.775.000 ;10) 1 (satu) lembar asli SP2D Nomor : 6213/BL/GU/ Bag.Keu/2010 tanggal 21 Desember 2010, belanja perjalanan dinas luar daerah kode rek. 2 01 2 01 01 01 18 5 22 15 02, nilai Rp. 185.000.000 ;11) 1 (satu) lembar asli Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) tertanggal 03 September 2010 dari Bupati Kepulauan Aru kepada DOMINGGUS W. LIMAHELU, SH untuk perjalanan dinas dari Dobo ke Ambon tanggal 3 s/d 13 September 2013 ;12) 1 (satu) lembar asli Surat Perintah Tugas tertanggal 2 September 2010 dari Bupati Kepulauan Aru kepada DOMINGGUS W. LIMAHELU, SH untuk perjalanan dinas dari Dobo ke Ambon tanggal 3 s/d 13 September 2013 ;13) 1 (satu) lembar asli kwitansi pembayaran biaya perjalanan dinas luar daerah kegiatan dinas Pertanian dan Kehutanan tahun 2010 dari Bendahara Dinas Pertanian dan Kehutanan kepada DOMINGGUS W. LIMAHELU tertanggal 27 Desember 2010 sebesar Rp. 185.000.000 ;14) 1 (satu) bundel foto copy rekening koran Dinas Pertanian dan Kehutanan Kabupaten Kepulauan Aru bulan Januari 2010 s/d Desember 2010 ;15) 1(satu) bundel foto copy Keputusan Bupati Kepulauan Aru Nomor : 990/1258 tanggal 16 Desember 2009 tentang Penunjukan Bendahara Penerimaan dan Bendahara Pengeluaran Pada Satuan Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Kepulauan Aru Tahun Anggaran 2010 ; Nomor urut 1 s/d 15 dikembalikan kepada Dinas Pertanian dan Kehutanan Kabupaten Kepulauan Aru ;9. Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 24 Nopember 2014 |
Tanggal Dibacakan | 24 Nopember 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 24/Pid.SusTpk/2014/PN.Amb.zip
- Download PDF
- 24/Pid.SusTpk/2014/PN.Amb.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 9/PID.TPK/2015/PT AMB
Banding : 14/PID.TPK/2014/PT AMB
Pertama : 24/PID.SUS/TPK/2014/PN Amb
Statistik6726