- Menerima permintaan banding dari Jaksa/Penuntut Umum ;
- Memperbaiki putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon Nomor 24/Pid.Sus.Tpk/2014/PN.Amb tanggal 27 November 2014 sekedar mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan dan lamanya pidana pengganti denda, serta lamanya pidana pengganti yang dijatuhkan apabila Terdakwa tidak dapat membayar uang pengganti, sehingga amarnya berbunyi sebagai berikut :
Putusan PT AMBON Nomor 14/PID.TPK/2014/PT AMB |
|
Nomor | 14/PID.TPK/2014/PT AMB |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 19 Desember 2014 |
Lembaga Peradilan | PT AMBON |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Iel Palitin |
Hakim Anggota |
Hj. Siti Chomarijah Lita Samsi, hj. Siti Chomarijah Lita Samsi |
Panitera | Sofia Maitimu |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIPERBAIKI |
Catatan Amar |
MENGADILI 2. Membebaskan Terdakwa tersebut oleh karena itu dari Dakwaan Primair ; 3. Menyatakan Terdakwa JOHANIS FRANGKY MATULESSY,S.Sos telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Korupsi secara bersama-sama? ; 4. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan jika denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan; 5. Menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 58.175.000,00,-(lima puluh delapan juta seratus tujuh puluh lima ribu rupiah) dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut paling lambat dalam waktu 1(satu) bulan sesudah putusan pengadilan mempunyai kekuatan hukum tetap,maka harta benda Terdakwa disita oleh Jaksa dan dilelang untuk membayar uang pengganti tersebut, dan dalam hal Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana dengan pidana penjara selama 6 (enam ) bulan, dan apabila Terdakwa membayar uang pengganti yang jumlahnya kurang dari seluruh kewajiban membayar uang pengganti maka jumlah uang pengganti yang dibayarkan tersebut akan diperhitungkan dengan lamanya pidana tambahan berupa pidana penjara sebagai pengganti dari kewajiban membayar uang pengganti ; 6. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkanseluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 7. Menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon tersebut untuk selain dan selebihnya ; 8. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa pada kedua tingkat peradilan, dan dalam tingkat banding sebesar Rp. 2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 24 Februari 2015 |
Tanggal Dibacakan | 24 Februari 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 14/PID.TPK/2014/PT_AMB.zip
- Download PDF
- 14/PID.TPK/2014/PT_AMB.pdf
Putusan Terkait
-
Banding : 14/PID.TPK/2014/PT AMB
Banding : 9/PID.TPK/2015/PT AMB
Pertama : 24/PID.SUS/TPK/2014/PN Amb
Pertama : 43/PID.SUS/TPK/2014/PN Amb
Statistik8435