- Menolak eksepsi Tergugat I dan Tergugat II untuk seluruhnya;
- Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;
- Menyatakan Tergugat I telah melakukan perbuatan melawan hukum;
- Menyatakan Perjanjian Kerjasama Nomor 35 tertanggal 22 September 2016 antara Penggugat dan Tergugat I telah berakhir dan tidak mengikat, terhitung sejak adanya permohonan Standing Instruction oleh Penggugat pada tanggal 16 Februari 2017;
- Menyatakan sah dan mengikat Surat Penghentian Standing Instruction tertanggal 09 Agustus 2018;
- Menyatakan Penggugat telah melakukan kelebihan bayar kepada Tergugat I sebesar Rp. 2.532.100.000 (dua milyar lima ratus tiga puluh dua juta seratus ribu rupiah);
- Menghukum Tergugat I untuk membayar kerugian kepada Penggugat sebesar Rp. 2.532.100.000 (dua milyar lima ratus tiga puluh dua juta seratus ribu rupiah);
- Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;
- Menolak gugatan Penggugat Rekonpensi/Tergugat Konpensi I untuk seluruhnya;
- Menghukum Tergugat Konpensi I / Penggugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.989.250,- (sembilan ratus delapan puluh sembilan ribu dua ratus lima puluh rupiah)
Putusan PN CIAMIS Nomor 17/Pdt.G/2018/PN Cms |
|
Nomor | 17/Pdt.G/2018/PN Cms |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 13 Agustus 2018 |
Lembaga Peradilan | PN CIAMIS |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dian Wicayanti |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Achmad Iyud Nugraha, Br Hakim Anggota Eka Desi Prasetia |
Panitera | Panitera Pengganti: M. Andi Rahadyan Yasin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI DALAM KONPENSI: DALAM EKSEPSI: DALAM POKOK PERKARA: DALAM REKONPENSI: DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI: |
Tanggal Musyawarah | 19 Desember 2018 |
Tanggal Dibacakan | 19 Desember 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 17/Pdt.G/2018/PN_Cms.zip
- Download PDF
- 17/Pdt.G/2018/PN_Cms.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 3132 K/Pdt/2019
Pertama : 17/Pdt.G/2018/PN Cms
Banding : 39/PDT/2019/PT BDG
Statistik21979