Putusan PN PALU Nomor 54/Pdt.Sus-PHI/2016/PN Pal |
|
Nomor | 54/Pdt.Sus-PHI/2016/PN Pal |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Khusus PHI |
Kata Kunci | |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 20 Desember 2016 |
Lembaga Peradilan | PN PALU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Ernawaty |
Hakim Anggota | Thahir. Suwardiyono |
Panitera | Hasanuddin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | - KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | DALAM PROVISI:Menolak Gugatan Provisi Penggugat;DALAM EKSEPSIMenolak Eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;DALAM POKOK PERKARA:1. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian ;2. Menyatakan putus hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat karena PHK akibat perusahaan mengalami kerugian selama 2 (dua) tahun terus-menerus sejak dibacakan putusan ini ;3. Menghukum Tergugat untuk membayar kompensasi sebagai akibat dari pemutusan hubungan kerja kepada Penggugat secara tunai dengan perincian sebagai berikut :- Uang Pesangon : Rp. 18.445.779,00- Uang Penghargaan Masa Kerja : Rp. 20.015.310,00- Uang Ganti Rugi Perumahan dan Kesehatan : Rp. 5.769.163,35- Upah proses : Rp. 24.594.372,00- Sisa Cuti Tahunan : Rp. 819.812,40 +TOTAL : Rp. 69.644.436,75(enam puluh sembilan juta enam ratus empat puluh empat ribu empat ratus tiga puluh enam rupiah tujuh puluh lima sen)4. Membebankan biaya perkara yang timbul dari perkara ini kepada Negara. 5. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | 20 April 2017 |
Tanggal Dibacakan | 27 April 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1186 K/Pdt.Sus-PHI/2017
Pertama : 54/Pdt.Sus-PHI/2016/PN PAL
Statistik15218