Putusan PT JAYAPURA Nomor 46/Pid-Sus/2015/PT JAP |
|
Nomor | 46/Pid-Sus/2015/PT JAP |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus |
Kata Kunci | |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 23 Juni 2015 |
Lembaga Peradilan | PT JAYAPURA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | -imanuel Sembiring |
Hakim Anggota | R. Matras Supomo, M.h - Parulian Hutahaean |
Amar | Memperbaiki |
Catatan Amar | M E N G A D I L I ;- Menerima permintaan banding yang diajukan Penuntut Umum pada Kantor Kejaksaan Negeri Jayapura tersebut ;- Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Klas IA Jayapura Nomor 95/Pid.Sus/ 2015/PN Jap tanggal 16 April 2015 yang dimintakan banding tersebut sekedar mengenai status barang bukti, sehingga amar selengkapnya sebagai berikut ;1. Menyatakan Terdakwa JUMADI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?turut serta melakukan pengangkutan kayu hasil hutan tanpa memiliki dokumen yang merupakan surat keterangan sahnya hasil hutan ? ;2. Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada JUMADI tersebut dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan dan pidana denda sebesar Rp.500.000.000.- (lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan ;3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;4. Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;5. Menetapkan barang bukti berupa ;- 1 (satu) unit mobil jenis Dump Truck merk Mitsubishi Type Colt Diesel FE 74 HDV warna kuning Nomor Polisi DD 9963 XS beserta kunci kontak dan Dokumen STNK (surat tanda nomor kenderaan) mobil jenis Dump Truck merk Mitsubishi Type Colt Diesel FE 74 HDV warna kuning Nomor Polisi DD 9963 XS atas Nama SULEMAN, dirampas untuk Negara ;- Kayu pacakan jenis Merbau dengan ukuran 20 cm x 14 cm x 2 cm, 20 cm x 13 cm x 2m dan 14 cm x 2 m sebanyak 95 (sembilan puluh lima ) batang dengan Volume 4.8530 M 3 (empat koma delapan lima tiga nol meter kubik ), dirampas untuk Negara ;6. Membebankan biaya perkara pada tingkat banding ini kepada Terdakwa sebesar Rp.1000.- (seribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 2 Juli 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 46/Pid-Sus/2015/PT_JAP.zip
- Download PDF
- 46/Pid-Sus/2015/PT_JAP.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2965 K/Pid.Sus/2015
Banding : 46/Pid-Sus/2015/PT JAP
Kasasi : 2947 K/Pid.Sus/2015
Banding : 47/Pid-Sus/2015/PT JAP
Pertama : 96/Pid.Sus/2015/PN Jap
Statistik7848