Putusan PT JAYAPURA Nomor 47/Pid-Sus/2015/PT JAP |
|
Nomor | 47/Pid-Sus/2015/PT JAP |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus |
Kata Kunci | |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 23 Juni 2015 |
Lembaga Peradilan | PT JAYAPURA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Imanuel Sembiring |
Hakim Anggota | R. Matras Supomo, M.h - Parulian Hutahaean |
Amar | Memperbaiki |
Catatan Amar | M E N G A D I L I ; - Menerima permintaan banding yang diajukan Penuntut Umum pada Kantor Kejaksaan Negeri Jayapura tersebut ; - Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Klas I A Jayapura Nomor 96/Pid.Sus/2015/PN Jap tanggal 21 April 2015 yang dimintakan banding tersebur sekedar mengenai status barang bukti, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut ;1. Menyatakan Terdakwa ANDI AMRING terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? turut serta melakukan pengangkutan kayu hasil hutan tanpa memiliki dokumen yang merupakan surat keterangan sahnya hasil hutan ? ;2. Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa ANDI AMRING dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan dan pidana denda sebesar Rp.500.000.000.- (lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan ; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ; 5. Menetapkan barang bukti berupa ; - 1 (satu) unit Mobil jenis Dump Truck merk Mitsubishi Type Colt Diesel FE 74 HDV warna kuning Nomor Polisi DD 9871 XV beserta kunci kontak, dirampas untuk Negara ; - Kayu pacakan jenis Merbau dengan ukuran 20 cm x 14 cm x 2 m, 20 cm x 13 cm x2 m, 14 cm x 14 cm x 2 m sejumlah 112 (seratus dua belas) batang dengan volume 5,000 M3 (lima koma nol nol nol meter kubik), dirampas untuk Negara ; 6. Membebankan biaya perkara pada tingkat banding ini kepadaTerdakwa sebesar Rp.1000.- (seribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 2 Juli 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 47/Pid-Sus/2015/PT_JAP.zip
- Download PDF
- 47/Pid-Sus/2015/PT_JAP.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2947 K/Pid.Sus/2015
Banding : 47/Pid-Sus/2015/PT JAP
Kasasi : 2965 K/Pid.Sus/2015
Banding : 46/Pid-Sus/2015/PT JAP
Pertama : 96/Pid.Sus/2015/PN Jap
Statistik6635