Putusan DILMILTI III SURABAYA Nomor 3-K/PMT.III/BDG/AD/I/2015 |
|
Nomor | 3-K/PMT.III/BDG/AD/I/2015 |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Militer |
Kata Kunci | PENGANIAYAAN |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 2 Januari 2015 |
Lembaga Peradilan | DILMILTI III SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTM |
Hakim Ketua | Kolonel Chk Hidayat Manao |
Hakim Anggota | Ha-1 : Kolonel Laut (kh/w) Sinoeng Hardjanti, . Ha-2 : Kolonel Chk Sugeng Sutrisno. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGUATKAN PUTUSAN TK. PERTAMA |
Catatan Amar | Menyatakan : 1. Menerima secara formal permohonan banding yang diajukan oleh Terdakwa TEGUH PRABOWO ZAKARIJA Serma Nrp. 21970116420678. 2. Menguatkan Putusan Pengadilan Militer III-12 Surabaya Nomor 138-K/PM.III-12/AD/VIII/2014 tanggal 10 November 2014, untuk seluruhnya.3. Membebankan biaya perkara pada Tingkat Banding kepada Terdakwa sebesar Rp. 15.000,- (lima belas ribu rupiah).4. Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan.5. Memerintahkan kepada Panitera agar mengirimkan salinan putusan ini beserta berkas perkaranya kepada Pengadilan Militer III-12 Surabaya. |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 13 Januari 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 3-K/PMT.III/BDG/AD/I/2015.zip
- Download PDF
- 3-K/PMT.III/BDG/AD/I/2015.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 83 K/MIL/2015
Banding : 3-K/PMT.III/BDG/AD/I/2015
Pertama : 138-K/PM.III-12/AD/VIII/2014
Kasasi : 82 K/MIL/2015
Pertama : 114-K/PM III-16/AD/VIII/2014
Banding : 132-K/PMT.III/BDG/AD/XII/2014
Statistik3513