Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 4 PK/PDT/2020 |
|
Nomor | 4 PK/PDT/2020 |
Tingkat Proses | Peninjauan Kembali |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | PMH |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | MAHKAMAH AGUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | MA |
Hakim Ketua | Syamsul Maarif |
Hakim Anggota | H. Zahrul Rabain, H. Panji Widagdo |
Panitera | Endang Wahyu Utami |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | 1. Mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali dari Para PemohonPeninjauan Kembali: 1. SHENNY THE, 2. BILLY ANTAKUSUMAN3. KELVIN ANTAKUSUMAN, 4. KRISSANDY ANTAKUSUMAN, 5.FENTJE KAMIS tersebut;2. Membatalkan Putusan Kasasi Nomor 2788 K/Pdt/2018., tanggal 13November 2018 yang memperbaiki Putusan Pengadilan Tinggi MalukuUtara Nomor 03/PDT/2018/PT TTE., tanggal 6 Maret 2018;MENGADILI KEMBALI:Dalam Provisi:- Menyatakan gugatan Provisi tidak dapat diterima;Dalam Eksepsi:- Menolak eksepsi dari Tergugat I, II dan Turut Tergugat II;Dalam Pokok Perkara:1. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;2. Menyatakan tanah objek sengketa yang letak, luas serta batasbatasnyasebagaimana disebutkan dalam gugatan adalah sah milikPenggugat I dan II;3. Menyatakan bahwa jual beli antara Penggugat I dengan almarhumSalama Saraha yakni orang tua para Tergugat I sebagaimana yangdituangkan didalam Surat Pelepasan Hak Nomor 594.4/02/1991 tanggal24 Januari 1991 yang dibuat dihadapan Camat selaku PemerintahKecamatan Kota Ternate Selatan adalah sah dan mengikat menuruthukum;4. Menyatakan bahwa kwitansi pembayaran harga 1 (satu) buah kebundi Kalumata tanah seluas 17.352 m tertanggal 26 Januari 1991 adalahsah dan mengikat menurut hukum;5. Menyatakan sah dan berharga serta mengikat Sertifikat Hak MilikNomor 01625/Kelurahan Kalumata atas nama Fentje Kamis (PenggugatII) yang dikeluarkan oleh Turut Tergugat II di Ternate pada tanggal17/07/2014 Surat Ukur tanggal 08/05/2014 Nomor 00440/Kalumata/2014dengan luas 8.381 m;6. Menyatakan tanah sisa yang belum bersertifikat seluas 8.971 Madalah milik Penggugat I sebagai satu kesatuan yang tidak terpisahdengan bidang tanah yang sudah bersertifikat;7. Menyatakan perbuatan Para Tergugat I yang secara tanpa hak telahmengalihkan tanah objek sengketa kepada Tergugat II dengan caramelakukan Perjanjian Perikatan Jual Beli adalah merupakan perbuatanmelawan hukum yang sangat merugikan Penggugat;8. Menyatakan Akta Perikatan Jual Beli Nomor 02 tanggal 22 September2015 antara Para Tergugat I dengan Tergugat II yang dibuat dihadapanTurut Tergugat I adalah tidak mempunyai kekuatan hukum;9. Menyatakan perbuatan Tergugat II yang telah menebang pohoncengkeh, kelapa dan pala yang ada di atas tanah objek sengketa tanpasepengetahuan dan seijin dari Penggugat I dan II adalah perbuatanmelawan hukum;10. Menghukum Tergugat II untuk membayar ganti kerugian material yangdialami oleh Penggugat I dan II atas tindakan Tergugat II yang telahmenebang pohon cengkeh, pala dan kelapa milik Penggugat I dan IIsejumlah Rp325.000.000,00 (tiga ratus dua puluh lima juta rupiah);11. Menghukum kepada Para Tergugat I dan Tergugat II serta siapapunyang mendapat hak dari padanya untuk keluar dari tanah objek sengketadan membongkar serta membawa barang barangnya keluar dari tanahobjek sengketa dan menyerahkannya kepada Penggugat I dan II untukdipakainya secara bebas tanpa beban apapun dan bila perlu melaluieksekusi oleh Pengadilan Negeri Ternate dengan bantuan aparatkeamanan Negara;12. Menghukum Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II untuk tunduk dantaat pada putusan ini;13. Menolak gugatan Para Penggugat selain dan selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | 5 Februari 2020 |
Tanggal Dibacakan | 5 Februari 2020 |
Kaidah | — |
Status | Berkekuatan Hukum Tetap |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 4_PK/PDT/2020.zip
- Download PDF
- 4_PK/PDT/2020.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 4 PK/PDT/2020
Kasasi : 2788 K/Pdt/2018
Banding : 3/PDT/2018/PT TTE
Pertama : 36/Pdt.G/2017/PN Tte
Statistik241117