Putusan PN TERNATE Nomor 36/Pdt.G/2017/PN Tte |
|
Nomor | 36/Pdt.G/2017/PN Tte |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 19 Juni 2017 |
Lembaga Peradilan | PN TERNATE |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Ris Fitra Wijaya |
Hakim Anggota | Nithanel N. Ndaumanu, Erni Lily Gumolili |
Panitera | Fandi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar | MENGADILI :Dalam Provisi :- Memerintahkan kepada Para Tergugat I dan/atau kepada Tergugat II serta siapapun yang melakukan kegiatan pekerjaan pemetaan/pengerukan tanah diatas tanah objek sengketa diberhentikan secara total menyeluruh sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap ;Dalam Eksepsi :- Menolak eksepsi dari Tergugat I, II, dan Turut Tergugat II;Dalam Pokok Perkara :1. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;2. Menyatakan tanah objek sengketa yang letak, luas serta batas-batasnya sebagaimana yang disebutkan pada posita gugatan angka ke-1 adalah sah milik Penggugat I dan II ;3. Menyatakan bahwa jual beli antara Penggugat I dengan almarhum SALAMA SARAHA yakni orang tua para Tergugat I sebagaimana yang dituangkan didalam SURAT PELEPASAN HAK Nomor : 594.4/02/1991 tanggal 24 Januari 1991 yang dibuat dihadapan Camat selaku Pemerintah Kecamatan Kota Ternate Selatan adalah sah dan mengikat menurut hukum ;4. Menyatakan bahwa Kuitansi Pembayaran harga 1 (satu) buah kebun di Kalumata tanah seluas 17.352 M tertanggal 26 Januari 1991 adalah sah dan mengikat menurut hukum ; 5. Menyatakan sah dan berharga serta mengikat Sertifikat Hak Milik Nomor : 01625/Kelurahan Kalumata atas nama FINTJE KAMIS (Penggugat II) yang dikeluarkan oleh Turut Tergugat II di Ternate pada tanggal 17/07/2014 Surat Ukur tanggal 08/05/2014 No.00440/Kalumata/2014 dengan Luas 8.381 M ;6. Menyatakan tanah sisa yang belum bersertifikat seluas 8.971 M adalah milik Penggugat I sebagai satu kesatuan yang tidak terpisah dengan bidang tanah yang sudah bersertifikat ;7. Menyatakan perbuatan Para Tergugat I yang secara tanpa hak telah mengalihkan tanah objek sengketa kepada Tergugat II dengan cara melakukan Perjanjian Perikatan Jual Beli adalah merupakan perbuatan melawan hukum yang sangat merugikan Penggugat ;8. Menyatakan Akta Perikatan Jual Beli Nomor : 02 tanggal 22 September 2015 antara Para Tergugat I dengan Tergugat II yang dibuat dihadapan Turut Tergugat I adalah tidak mempunyai kekuatan hukum;9. Menyatakan perbuatan Tergugat II yang telah masuk, serta menguasai tanah objek sengketa bahkan telah menggambil dan menjual hasil bumi berupa Kerikil, Pasir dan Tanah serta menebang pohon Cengkih, Kelapa dan Pala yang ada diatas tanah objek sengketa tanpa sepengetahuan dan seijin dari Penggugat I dan II adalah perbuatan melawan hukum;10. Menghukum Tergugat II untuk membayar ganti kerugian material yang dialami oleh Penggugat I dan II atas tindakan Tergugat II yang telah masuk, serta menguasai tanah objek sengketa, bahkan telah mengambil hasil bumi berupa Kerikil, Pasir, dan Tanah Teras, diatas tanah objek sengketa tanpa sepengetahuan dan seijin Penggugat I dan II sejumlah Rp. 630.000.000,00.(enam ratus tiga puluh juta rupiah);11. Menghukum kepada Tergugat I dan Tergugat II serta siapapun yang mendapat hak dari padanya untuk keluar dari tanah objek sengketa dan membongkar serta membawa barang-barangnya keluar dari tanah objek sengketa dan menyerahkannya kepada Penggugat I dan II untuk dipakainya secara bebas tanpa beban apapun dan bila perlu melalui eksekusi oleh Pengadilan Negeri Ternate dengan bantuan aparat keamanan Negara ;12. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp. 4.563.000,00 (empat juta lima ratus enam puluh tiga ribu rupiah);13. Menghukum Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II untuk tunduk dan bertakluk pada putusan ini;14. Menolak gugatan Para Penggugat selain dan selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | 3 Januari 2018 |
Tanggal Dibacakan | 4 Januari 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 36/Pdt.G/2017/PN_Tte.zip
- Download PDF
- 36/Pdt.G/2017/PN_Tte.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2788 K/Pdt/2018
Peninjauan Kembali : 4 PK/PDT/2020
Banding : 3/PDT/2018/PT TTE
Pertama : 36/Pdt.G/2017/PN Tte
Statistik10970