Putusan PT MALUKU UTARA Nomor 3/PDT/2018/PT TTE |
|
Nomor | 3/PDT/2018/PT TTE |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 7 Februari 2018 |
Lembaga Peradilan | PT MALUKU UTARA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Kornel Sianturi |
Hakim Anggota | Kristwan G. Damanik, Mion Ginting |
Panitera | Muhammad Ikbal Daud |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | - MEMPERBAIKI |
Catatan Amar | M E N G A D I L I : - Menerima permohonan banding dari Para Pembanding/semula Tergugat I dan II;- Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Ternate tanggal 4 Januari 2018 Nomor 36/Pdt.G/2017/PN Tte yang dimohonkan banding tersebut sepanjang mengenai provisi dan ganti rugi, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut:Dalam Provisi:Menyatakan gugatan Provisi tidak dapat diterima;Dalam Eksepsi:Menolak eksepsi dari Tergugat I, II dan Turut Tergugat II;Dalam Pokok Perkara:Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;Menyatakan tanah objek sengketa yang letak, luas serta batas-batasnya sebagaimana disebutkan dalam gugatan adalah sah milik Penggugat I dan II;Menyatakan bahwa jual beli antara Penggugat I dengan almarhum SALAMA SARAHA yakni orang tua para Tergugat I sebagaimana yang dituangkan didalam Surat Pelepasan Hak Nomor : 594.4/02/1991 tanggal 24 Januari 1991 yang dibuat dihadapan Camat selaku Pemerintah Kecamatan Kota Ternate Selatan adalah sah dan mengikat menurut hukum;Menyatakan bahwa kwitansi pembayaran harga 1(satu) buah kebun di Kalumata tanah seluas 17.352 m2 tertanggal 26 Januari 1991 adalah sah dan mengikat menurut hukum;Menyatakan sah dan berharga serta mengikat Sertifikat Hak Milik Nomor : 01625/Kelurahan Kalumata atas nama Fentje Kamis (Penggugat II) yang dikeluarkan oleh Turut Tergugat II di Ternate pada tanggal 17/07/2014 Surat Ukur tanggal 08/05/2014 No.00440/Kalumata/2014 dengan luas 8.381 m2;Menyatakan tanah sisa yang belum bersertifikat seluas 8.971 M2 adalah milik Penggugat I sebagai satu kesatuan yang tidak terpisah dengan bidang tanah yang sudah bersertifikat;Menyatakan perbuatan Para Tergugat I yang secara tanpa hak telah mengalihkan tanah objek sengketa kepada Tergugat II dengan cara melakukan Perjanjian Perikatan Jual Beli adalah merupakan perbuatan melawan hukum yang sangat merugikan Penggugat;Menyatakan Akta Perikatan Jual Beli Nomor : 02 tanggal 22 September 2015 antara Para Tergugat I dengan Tergugat II yang dibuat dihadapan Turut Tergugat I adalah tidak mempunyai kekuatan hukum;Menyatakan perbuatan Tergugat II yang telah menebang pohon cengkeh, kelapa dan pala yang ada diatas tanah objek sengketa tanpa sepengetahuan dan seijin dari Penggugat I dan II adalah perbuatan melawan hukum;Menghukum Tergugat II untuk membayar ganti kerugian material yang dialami oleh Penggugat I dan II atas tindakan Tergugat II yang telah menebang pohon cengkeh, pala dan kelapa milik Penggugat I dan II sejumlah Rp.650.000.000,-(enam ratus lima puluh juta rupiah);Menghukum kepada Para Tergugat I dan Tergugat II serta siapapun yang mendapat hak dari padanya untuk keluar dari tanah objek sengketa dan membongkar serta membawa barang barangnya keluar dari tanah objek sengketa dan menyerahkannya kepada Penggugat I dan II untuk dipakainya secara bebas tanpa beban apapun dan bila perlu melalui eksekusi oleh Pengadilan Negeri Ternate dengan bantuan aparat keamanan Negara;Menghukum Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II untuk tunduk dan taat pada putusan ini;Menolak gugatan Para Penggugat selain dan selebihnya;Menghukum Pembanding-Pembanding /semula Tergugat I dan II untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan dan dalam tingkat banding sebesar Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 5 Maret 2018 |
Tanggal Dibacakan | 6 Maret 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 3/PDT/2018/PT_TTE.zip
- Download PDF
- 3/PDT/2018/PT_TTE.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2788 K/Pdt/2018
Peninjauan Kembali : 4 PK/PDT/2020
Banding : 3/PDT/2018/PT TTE
Pertama : 36/Pdt.G/2017/PN Tte
Statistik10444