Putusan PN PATI Nomor 36_Pdt_G_2018_PN_Pti |
|
Nomor | 36_Pdt_G_2018_PN_Pti |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | perbuatan melawan hukum |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 15 Mei 2018 |
Lembaga Peradilan | PN PATI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Unung Kristiyani |
Hakim Anggota | Rida Nur Karima, Agung Iriawan |
Panitera | Hj. Arni Muncarsari |
Amar | Lain-lain |
Catatan Amar | M E N G A D I L IDALAM KONPENSI ; DALAM EKSEPSI ; ? Menolak eksepsi Turut Tergugat I ; DALAM POKOK PERKARA ; - Menolak gugatan seluruhnya ; DALAM REKONPENSI ; ? Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi untuk sebagian ; ? Memerintahkan Tergugat Rekonpensi untuk menyerahkan kepada Penggugat Rekonpensi (SUYONO) tanah Hak Milik atas nama SUYONO Sertifikat Hak Milik Nomor 00563 yang terletak di desa Grogolan Kecamatan Dukuhseti Kabupaten Pati dalam keadaan kosong dan tanpa beban apapun, apabila Tergugat Rekonpensi tidak mau menyerahkan dalam keadaan kosong dan tanpa beban apa pun maka perlu dilaksanakan dengan kekuatan alat Negara ; DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI ; - Menghukum Penggugat Konpensi (Tergugat Rekonpensi) untuk membayar ongkos perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp. 6.321.000,- (enam juta tiga ratus dua puluh satu ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 29 Oktober 2018 |
Tanggal Dibacakan | 31 Oktober 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 36_Pdt_G_2018_PN_Pti
Kasasi : 3005 K/Pdt/2019
Banding : 591/Pdt/2018/PT SMG
Peninjauan Kembali : 289 PK/PDT/2021
Pertama : 36/Pdt.G/2018/PN Pti
Statistik18460