Putusan PT SEMARANG Nomor 591/Pdt/2018/PT SMG |
|
Nomor | 591/Pdt/2018/PT SMG |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | PMH |
Tahun | — |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PT SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Eko Tunggul Pribadi |
Hakim Anggota | P.h. Hutabarat, Purwono |
Amar | Membatalkan |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :- Menerima permohonan banding dari Para Pembanding semula Para Penggugat Konvensi / Para Tergugat Rekonvensi;- Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Pati Nomor. 36/Pdt.G/2018/PN Pti, tanggal 31 Oktober 2018 yang dimohonkan banding;Dengan Mengadili Sendiri:DALAM KONVENSI:Dalam Eksepsi:- Menolak Eksepsi Turut Tergugat I;Dalam Pokok Perkara:1. Mengabukan gugatan Para Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan bahwa Tanah C Nomor 221 Persil 87 Luas 385 da= 3.850 m2 atas nama Ismail Pitir terletak di Desa Grogolan Kecamatan Dukuhseti Kabupaten Pati dengan batas-batas: sebelah Utara : Sungai ; sebelah Timur : Sungai ; Sebelah selatan : Tanah Munadi ; Sebelah Barat : Perhutani ; Adalah harta peninggalan dan hak milik dari Almarhum Ismail Pitir dan Almarhumah Lasi;3. Menyatakan bahwa Para Penggugat dan Turut Tergugat IV, Turut Terguigat V, serta Turut Tergugat VI adalah ahli waris dari Almarhum Ismail Pitir dan Almarhumah Lasi;4. Menyatakan bahwa perbuatan Almarhum Suyadi (ahli warisnya yakni Tergugat III) menjual tanah sengketa kepada Tergugat II, kemudian Tergugat II menjual tanah kepada Parwi, kemudian Almarhum Parwi (ahli warisnya yakni Tergugat IV, Tergugat V, Tergugat VI, Tergugat VII dan Tergugat VIII) menjual kepada Tergugat I tanpa seijin Para Penggugat dan Turut Tergugat IV, Turut Tergugat V, dan Turut Tergugat VI selaku ahli waris Almarhum Ismail Pitir adalah perbuatan melawan hukum;5. Menyatakan bahwa perbuatan Tergugat I yang telah mensertifikatkan tanah milik Almarhum Ismail Pitir dan Almarhumah Lasi tanpa sepengetahuan dan tanpa seijin Para Penggugat dan Turut Tergugat IV, Turut Tergugat V, dan Turut Tergugat VI selaku ahli waris Almarhum Ismail Pitir adalah perbuatan melawan hukum;6. Menyatakan bahwa Sertifikat Hak Milik Nomor. 00563 atas nama Suyono (Tergugat I) cacat dan tidak mempunyai kekuatan hukum;7. Menghukum Turut Tergugat I (Badan Pertanahan Kabupaten Pati) untuk menarik dan menyatakan tidak berlaku Sertifikat Hak Milik Nomor. 00563 atas nama Suyono (Tergugat I);8. Menghukum Para Turut Tergugat untuk patuh dan tunduk kepada isi putusan perkara ini;9. Menolak gugatan untuk selain dan selebihnya;DALAM REKONVENSI:- Menolak gugatan Rekonvensi untuk seluruhnya;DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI:- Menghukum Para Tergugat Konvensi / Para Penggugat Rekonvensi untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | — |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 591/Pdt/2018/PT_SMG.zip
- Download PDF
- 591/Pdt/2018/PT_SMG.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 36_Pdt_G_2018_PN_Pti
Banding : 591/Pdt/2018/PT SMG
Kasasi : 3005 K/Pdt/2019
Peninjauan Kembali : 289 PK/PDT/2021
Pertama : 36/Pdt.G/2018/PN Pti
Statistik8155