Putusan PTUN SEMARANG Nomor 058/G/2014/PTUN-SMG. |
|
Nomor | 058/G/2014/PTUN-SMG. |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
TUN Lain lain termasuk Piutang |
Kata Kunci | Lain-Lain |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 14 Juli 2014 |
Lembaga Peradilan | PTUN SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PTUN |
Hakim Ketua | Zubaida Djaiz Baranyanan |
Hakim Anggota | Esy Wulandari, Susilowati Siahaan |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | M E N G A D I L IDALAM PENUNDAAN:-------------------------------------------------------------------------- Menyatakan Penetapan Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang Nomor: 058/PEN/TUN/2014/PTUN. Smg tentang Penundaan Pelaksanaan Keputusan objek sengketa, tertanggal 7 Agustus 2014, haruslah dinyatakan tetap berlaku, sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap;-----------------DALAM POKOK PERKARA:-------------------------------------------------------------------1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;-----------------------------------2. Menyatakan batal Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pemalang Nomor: 59/Kpts/KPU-Kab-012.329336/2014 tentang Penetapan Calon Terpilih Pengganti Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pemalang Hasil Pemilihan Umum Tahun 2014, tertanggal 1 Juli 2014;-------------3. Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pemalang Nomor: 59/Kpts/KPU-Kab-012.329336/2014 tentang Penetapan Calon Terpilih Pengganti Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pemalang Hasil Pemilihan Umum Tahun 2014, tertanggal 1 Juli 2014;--------------------------------------------------------------------------------------4. Menghukum Tergugat dan Tergugat II Intervensi untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng sebesar Rp. 307.500,00 (Tiga ratus tujuh ribu lima ratus rupiah) ; --------------------------------------------------------------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 11 Desember 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 058/G/2014/PTUN-SMG..zip
- Download PDF
- 058/G/2014/PTUN-SMG..pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 580 K/TUN/2015
Pertama : 058/G/2014/PTUN-SMG.
Pertama : 058/G/2015/PTUN.Smg
Peninjauan Kembali : 146 PK/TUN/2016
Banding : 126/ B / 2016 / PT.TUN.SBY
Banding : 57/B/2015/PT.TUN.SBY
Statistik173143