Putusan PTTUN SURABAYA Nomor 57/B/2015/PT.TUN.SBY |
|
Nomor | 57/B/2015/PT.TUN.SBY |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
TUN Lain lain termasuk Piutang |
Kata Kunci | |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 18 Maret 2015 |
Lembaga Peradilan | PTTUN SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTTUN |
Hakim Ketua | Ratna Harmani |
Hakim Anggota | Joko Dwi Hartono, Riyanto |
Amar | Membatalkan |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :1. Menerima permohonan banding dari Tergugat/Pembanding dan Tergugat II Intervensi/Pembanding; ----------------------------------------------------------------------2. Membatalkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang Nomor : 58/G/2014/PTUN.SMG tanggal 11 Desember 2014 yang dimohonkan banding ; ------------------------------------------------------------------------MENGADILI SENDIRI :DALAM PENUNDAAN :- Mencabut penetapan Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang Nomor : 58/G/2014/PTUN.SMG tentang penundaan pelaksanaan keputusan obyek sengketa tertanggal 7 Agustus 2014 ;-----------------------DALAM POKOK PERKARA :1. Menolak gugatan Penggugat seluruhnya ; ----------------------------------------2. Menghukum Penggugat/Terbanding untuk membayar biaya perkara dalam dua tingkat peradilan yang pada tingkat banding ditetapkan sebesar Rp.250.000,- ( dua ratus lima puluh ribu rupiah ) ; ------------------- |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 29 April 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 57/B/2015/PT.TUN.SBY.zip
- Download PDF
- 57/B/2015/PT.TUN.SBY.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 058/G/2015/PTUN.Smg
Kasasi : 580 K/TUN/2015
Pertama : 058/G/2014/PTUN-SMG.
Banding : 126/ B / 2016 / PT.TUN.SBY
Peninjauan Kembali : 146 PK/TUN/2016
Banding : 57/B/2015/PT.TUN.SBY
Statistik6719