Putusan PTTUN SURABAYA Nomor 126/ B / 2016 / PT.TUN.SBY |
|
Nomor | 126/ B / 2016 / PT.TUN.SBY |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
TUN Kepegawaian |
Kata Kunci | |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 31 Mei 2016 |
Lembaga Peradilan | PTTUN SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTTUN |
Hakim Ketua | Djoko Dwi Hartono. |
Hakim Anggota | Ratna Harmani, Sh.cn.m.h, Dilmar Tatawi |
Panitera | Abdul Manan Amir |
Amar | Menguatkan |
Catatan Amar | MENGADILI - Menerima permohonan banding dari Penggugat / Pembanding;------------------ Menguatkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang Nomor : 058 / G / 2015/ PTUN.SMG tanggal 1 Pebruari 2016 yang dimohonkan banding;-------------------------------------------------------------------------------------------- Menghukum Penggugat / Pembanding untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat Pengadilan untuk tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 250.000 ,- (Dua ratus lima puluh ribu rupiah) ; ----------------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | 18 Juli 2016 |
Tanggal Dibacakan | 18 Juli 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 126/_B_/_2016_/_PT.TUN.SBY.zip
- Download PDF
- 126/_B_/_2016_/_PT.TUN.SBY.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 126/ B / 2016 / PT.TUN.SBY
Pertama : 058/G/2015/PTUN.Smg
Kasasi : 580 K/TUN/2015
Pertama : 058/G/2014/PTUN-SMG.
Peninjauan Kembali : 146 PK/TUN/2016
Banding : 57/B/2015/PT.TUN.SBY
Statistik7943