Putusan PN PANGKAL PINANG Nomor 5/Pdt.G/2015/PN Pgp |
|
Nomor | 5/Pdt.G/2015/PN Pgp |
Para Pihak | PT. NINDYA KARYA (Persero)Melawan1. Pemerintah Republik Indonesia Cq. Kementerian Kesehatan Republik Indonesia Cq. Satuan Kerja Politeknik Kesehatan Pangkalpinang selaku Kuasa Anggaran, Cq. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Satuan Kerja Polteknik Kesehatan Pangkalpinang ;2. PT. DWI ELTIS KONSULTAN ; |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi | |
Kata Kunci | |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 10 Februari 2015 |
Lembaga Peradilan | PN PANGKAL PINANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Rios Rahmanto |
Hakim Anggota | Rahmat Sanjaya, Hendro Wicaksono |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | M E N G A D I L IDALAM EKSEPSI- Menolak Eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;DALAM POKOK PERKARA1. Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk sebagian;2. Menyatakan TERGUGAT telah melakukan ingkar janji (wanprestasi) kepada PENGGUGAT;3. Menyatakan demi hukum, bahwa SURAT PERJANJIAN untuk MELAKSANAKAN PAKET PEKERJAAN KONSTRUKSI: PEMBANGUNAN GEDUNG PENDIDIKAN, Nomor: PL.01.02/1.2/0394/2012, tanggal 07 Mei 2012 ("KONTRAK") tersebut adalah SAH dan berlaku mengikat terhadap PENGGUGAT dan TERGUGAT ;4. Menyatakan demi hukum, bahwa SURAT PERJANJIAN untuk MELAKSANAKAN PAKET PEKERJAAN KONSTRUKSI: PEMBANGUNAN GEDUNG PENDIDIKAN, Nomor: PL.01.02/1.2/0394/2012, tanggal 07 Mei 2012 ("KONTRAK") tersebut telah berakhir pada tanggal 12 Oktober 2012, dengan Progress Pekerjaan sebesar 46,1537% dari nilai KONTRAK ;5. Menghukum TERGUGAT untuk membayar kerugian materiil kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 12.817.824.347,57,- (Dua belas milyar delapan ratus tujuh belas juta delapan ratus dua puluh empat ribu tiga ratus empat puluh tujuh Rupiah dan lima puluh tujuh Sen) termasuk PPN 10% ditambah bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulannya terhitung sejak tanggal jatuh tempo tagihan pada bulan Oktober 2012 sampai dengan dibayar secara tunai dan sekaligus lunas ;6. Menghukum TURUT TERGUGAT untuk tunduk dan taat pada Putusan ini ;7. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp. 1.701.140,- ( satu juta tujuh ratus seribu seratus empat puluh rupiah)8. Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 4 Agustus 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 5/Pdt.G/2015/PN Pgp
Peninjauan Kembali : 367 PK/Pdt/2018
Kasasi : 1762 K/Pdt/2016
Banding : 34/PDT/2015/PT BBL
Statistik10724