- MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PEMBANDING/DAHULU TERGUGAT ;
- MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI PANGKALPINANG TANGGAL 4 AGUSTUS 2015 NOMOR : 5/PDT.G/2015/PN.PGP YANG DIMOHONKAN BANDING TERSEBUT ;
- MENOLAK GUGATAN PENGGUGAT/TERBANDING SELURUHNYA ;
- MENGHUKUM PENGGUGAT/TERBANDING UNTUK MEMBAYAR SELURUH BIAYA PERKARA YANG TIMBUL DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN, YANG DITINGKAT BANDING DITETAPKAN SEBESAR RP.150.000,- ( SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH ) ;
- Menerima permohonan banding dari Pembanding/dahulu Tergugat ;
- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Pangkalpinang tanggal 4 Agustus 2015 Nomor : 5/Pdt.G/2015/PN.Pgp yang dimohonkan banding tersebut ;
- Menolak gugatan Penggugat/Terbanding seluruhnya ;
- Menghukum Penggugat/Terbanding untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam kedua tingkat peradilan, yang ditingkat banding ditetapkan sebesar Rp.150.000,- ( seratus lima puluh ribu rupiah ) ;
Putusan PT BANGKA BELITUNG Nomor 34/PDT/2015/PT BBL |
|
Nomor | 34/PDT/2015/PT BBL |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Wanprestasi |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 29 Oktober 2015 |
Lembaga Peradilan | PT BANGKA BELITUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Dulaimi |
Hakim Anggota | Agus Suwargi, Brzaid Umar Bobsaid |
Panitera | Yuswil |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI PANGKALPINANG TANGGAL 4 AGUSTUS 2015 NOMOR : 5/PDT.G/2015/PN.PGP YANG DIMOHONKAN BANDING TERSEBUT ; .........................................DENGAN MENGADILI SENDIRI.......................................... |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dalam Eksepsi Dalam Pokok Perkara Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Pangkalpinang tanggal 4 Agustus 2015 Nomor : 5/Pdt.G/2015/PN.Pgp yang dimohonkan banding tersebut ; .........................................Dengan mengadili sendiri.......................................... |
Tanggal Musyawarah | 10 Desember 2015 |
Tanggal Dibacakan | 10 Desember 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 5/Pdt.G/2015/PN Pgp
Peninjauan Kembali : 367 PK/Pdt/2018
Kasasi : 1762 K/Pdt/2016
Banding : 34/PDT/2015/PT BBL
Statistik1180