Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1762 K/Pdt/2016 |
|
Nomor | 1762 K/Pdt/2016 |
Tingkat Proses | Kasasi |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | PERIKATAN |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | MAHKAMAH AGUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | MA |
Hakim Ketua | Nurul Elmiyah |
Hakim Anggota | H. Sunarto, H. Zahrul Rabain |
Panitera | Susi Saptati |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | 1. Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi PT NINDYA KARYA (Persero) tersebut; 2. Membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Bangka Belitung Nomor 34/PDT/2015/PT.BBL., tanggal 10 Desember 2015 yang membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Pangkalpinang Nomor 5/Pdt.G/2015/PN.Pgp., tanggal 4 Agustus 2015; MENGADILI SENDIRI Dalam Eksepsi - Menolak Eksepsi Tergugat untuk seluruhnya; Dalam Pokok Perkara: 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian; 2. Menyatakan Tergugat telah melakukan ingkar janji (wanprestasi) kepada Penggugat; 3. Menyatakan demi hukum, bahwa Surat Perjanjian untuk melaksanakan paket pekerjaan konstruksi Pembangunan Gedung Pendidikan, Nomor: PL.01.02/1.2/0394/2012, tanggal 7 Mei 2012 (?Kontrak?) tersebut adalah sah dan berlaku mengikat terhadap Penggugat dan Tergugat; 4. Menyatakan demi hukum, bahwa Surat Perjanjian untuk melaksanakan paket pekerjaan konstruksi Pembangunan Gedung Pendidikan, Nomor: PL.01.02/1.2/0394/2012, tanggal 7 Mei 2012 (?Kontrak?) tersebut telah berakhir pada tanggal 12 Oktober 2012, dengan progres pekerjaan sebesar 46,1537% (empat puluh enam koma satu lima tiga tujuh persen) dari nilai kontrak; 5. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian materiil kepada Penggugat sebesar Rp12.817.824.347,57 (dua belas miliar delapan ratus tujuh belas juta delapan ratus dua puluh empat ribu tiga ratus empat puluh tujuh rupiah, lima puluh tujuh sen) termasuk PPN 10% (sepuluh persen), ditambah bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulannya terhitung sejak tanggal jatuh tempo tagihan pada bulan Oktober 2012 (Tahun Anggaran yang sedang berjalan) sampai dengan dibayar secara tunai dan sekaligus lunas; 6. Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan taat pada putusan ini; 7. Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya; 3. Menghukum Termohon Kasasi/Tergugat/Pembanding untuk membayar biaya perkara pada semua tingkat peradilan, yang dalam tingkat kasasi ditetapkan sejumlah Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 6 September 2016 |
Tanggal Dibacakan | 6 September 2016 |
Kaidah | — |
Status | Berkekuatan Hukum Tetap |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 1762_K/Pdt/2016.zip
- Download PDF
- 1762_K/Pdt/2016.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 5/Pdt.G/2015/PN Pgp
Peninjauan Kembali : 367 PK/Pdt/2018
Kasasi : 1762 K/Pdt/2016
Banding : 34/PDT/2015/PT BBL
Statistik19886