Putusan PN JAKARTA TIMUR Nomor 1171/PID.B/2014/PN.JKT.TIM |
|
Nomor | 1171/PID.B/2014/PN.JKT.TIM |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Penipuan |
Kata Kunci | |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA TIMUR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Porman Situmorang |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | MENGADILI :1. Menyatakan terdakwa ACEP KARNA, S.Sos terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penipuan;2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa ACEP KARNA, S.Sos dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun;3. Menetapkan masa tahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatukan;4. Menetapkan terdakwa tetap ditahan;5. Menetapkan barang bukti berupa : - Fotocopy 2 (dua) lembar surat perjanjian bersama atas nama H. SAWEI dan ACEP KARNA, S.Sos. - Fotocopy 3 (tiga) lbr bukti transfer bank BCA atas nama H. MUHAMAD RIFAI;Dan surat-surat fotocopy yang terlampir dengan pembelaan, yaitu:a. Surat tgl 17 September 2012 dari Solidaritas Masyarakat Pasir Gombong yg ditujukan kepada pimpinan PT. NIPPON STEEL MATERIALS INDONESIA tentang pemberitahuan akan diadakan demontrasi;b. Kwitansi pembayaran tgl 20 Desember 201 dari ACEP KARNA,S.Sos. kepada H. SAWEI untuk DP pembayaran pengelolaan limbah di PT. NIPPON STEEL MATERIALS INDONESIA;c. Surat perjanjian kerjasama pengelolaan limbah di PT. NIPPON STEEL MATERIALS INDONESIA antara H.SAWEI dengan ACEP KARNA,S.Sos. yang dipegang oleh ACEP KARNA,S.Sos. ;d. Surat perjanjian kerjasama pengelolaan limbah di PT. NIPPON STEEL MATERIALS INDONESIA antara H.SAWEI dengan ACEP KARNA,S.Sos. yang dipegang oleh H.SAWEI;e. Invoice No. NMSI/SCRAP/12/2012/0003 tgl 28 Desember 2012 tentang pengangkutan limbah;f. Surat jalan tgl 23 Januari 2013 tentang pengangkutan limbah dari PT. NIPPON STEEL MATERIALS INDONESIA;g. Invoice tgl 31 Januari 2013, tgl 28 Februari 2013 dan tgl 28 Maret 2013 tentang pengangkutan limbah;h. Surat jalan tgl 28 Februari 2013 tentang pengangkutan limbah;i. Surat jalan tgl 21 Maret 2013 tentang pengangkutan limbah;j. Surat jalan tgl 28 Maret 2013 tentang pengangkutan limbah;k. Surat jalan tgl 18 April 2013 tentang pengangkutan limbah;l. Surat jalan tgl 30 April 2013 tentang pengangkutan limbah;m. Surat jalan tgl 31 Mei 2013 tentang pengangkutan limbah;Tetap terlampir dalam berkas perkara;6. Membebani terdakwa membayar biaya perkara sebanyak Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 7 Januari 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 975 K/PID/2015
Banding : 46/PID/2015/PT.DKI
Pertama : 1171/Pid.B/2014/PN.JKT.TIM
Statistik6817