Putusan PT AMBON Nomor 5/PID.SUS-TPK/2018/PT AMB |
|
Nomor | 5/PID.SUS-TPK/2018/PT AMB |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Korupsi Penggelapan Dalam Jabatan |
Kata Kunci | TIPIKORDrs. REONALDO SILOOYM.M. |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 25 Juni 2018 |
Lembaga Peradilan | PT AMBON |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Eka Budhi Prijanta |
Hakim Anggota | Tumpal Napitupulu, Brdwijono Fensanarto |
Panitera | Jacob Hengst |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM ( BATALKAN PUTUSAN PN) |
Catatan Amar |
MENGADILI: Menerima permintaan banding dari Terdakwa Drs.Reonaldo Silooy,MM. tersebut. Menyatakan permintaan banding Jaksa/Penuntut Umum tidak dapat diterima. Membatalkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon Nomor 9/Pid.Sus-TPK/2017/PN.Amb, tanggal 18 Januari 2018, yang dimohonkan banding tersebut; MENGADILI SENDIRI Menyatakan terdakwa Drs.Reonaldo Silooy,MM. terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Korupsi Secara Bersama-Sama?, sebagaimana dalam dakwaan Primair melanggar Pasal 2ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahaan atas Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Drs.Reonaldo Silooy,MM. oleh karena itu, dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun, dan pidana denda sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 (empat) bulan; Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; |
Tanggal Musyawarah | 18 Juli 2018 |
Tanggal Dibacakan | 30 Juli 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 5/PID.SUS-TPK/2018/PT_AMB.zip
- Download PDF
- 5/PID.SUS-TPK/2018/PT_AMB.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 5/PID.SUS-TPK/2018/PT AMB
Peninjauan Kembali : 620 PK/Pid.Sus/2022
Pertama : 9/Pid.Sus-TPK/2017/PN.Amb
Statistik238827