Putusan PN AMBON Nomor 9/Pid.Sus-TPK/2017/PN Amb |
|
Nomor | 9/Pid.Sus-TPK/2017/PN Amb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Korupsi Penggelapan Dalam Jabatan |
Kata Kunci | TIPIKOR |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 12 April 2017 |
Lembaga Peradilan | PN AMBON |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Y. R. A. Didi Ismiatun |
Hakim Anggota | Jenny Tulak, Bernard Panjaitan, Sebagai Hakim Anggota |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | MENGADILI :1. Menyatakan terdakwa Drs. REONALDO SILOOY, M.M. tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair ;2. Membebaskan terdakwa Drs. REONALDO SILOOY, M.M. oleh karena itu dari Dakwaan Primair ;3. Menyatakan terdakwa Drs. REONALDO SILOOY, M.M. telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana ?KORUPSI SECARA BERSAMA-SAMA?, sebagaimana dalam dakwaan subsidair ;4. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Drs. REONALDO SILOOY, M.M. oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan ;5. Menetapkan lamanya terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;6. Menetapkan barang bukti berupa : - Barang Bukti Nomor 1 sampai dengan Barang Bukti Nomor 92, sebagaimana dalam uraian tersebut di atas ;Dipergunakan dalam perkara lain;7. Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 8 Januari 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 9/Pid.Sus-TPK/2017/PN_Amb.zip
- Download PDF
- 9/Pid.Sus-TPK/2017/PN_Amb.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 5/PID.SUS-TPK/2018/PT AMB
Peninjauan Kembali : 620 PK/Pid.Sus/2022
Pertama : 9/Pid.Sus-TPK/2017/PN.Amb
Statistik171264