Putusan PT AMBON Nomor ARSAD RENLEUW Alias ENTENG |
|
Nomor | ARSAD RENLEUW Alias ENTENG |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Anak |
Kata Kunci | Pidana Anak |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 4 Juli 2017 |
Lembaga Peradilan | PT AMBON |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Bhaskara Praba Bharata |
Hakim Anggota | I Gede Mayun, Marudut Bakara |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM (MEMBATALKAN PUTUSAN PN) |
Catatan Amar | M E N G A D I L I- Menerima permohonan banding dari Terdakwa- Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Tual tanggal 7 Juni 2017 Nomor 9/Pid Sus /2017/PN Tul yang dimohonkan banding tersebut. MENGADILI SENDIRI- Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?dengan sengaja membujuk anak untuk melakukan persetubuhan dengannya dan orang lain- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) Tahun dan denda sebesar Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah), apabila denda tersebut tidak bisa dibayar oleh terdakwa, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan ;- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;- Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan ;- Menetapkan tentang barang bukti berupa :- 1 (satu) helai baju kaos tangan panjang warna merah - 1 (satu) helai celana Jeans panjang warna biru- 1 (satu) lembar BH berwarna merah muda;- 1 (satu) lembar celana dalam warna merah muda dengan gambar bunga dikembalikan kepada saksi korban Vensina Renolat;- Membebankan biaya perkara kepada terdakwa dalam kedua tingkat peradilan sedangkan ditingkat banding sebesar Rp. 2.500,00. (dua ribu lima ratus rupiah) |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 9 Agustus 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- ARSAD_RENLEUW_Alias_ENTENG.zip
- Download PDF
- ARSAD_RENLEUW_Alias_ENTENG.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : ARSAD RENLEUW Alias ENTENG
Banding : 39/PID.SUS/2017/PT AMB
Pertama : 9/Pid.Sus/2017/PN Tul
Statistik24397