- Menerima permohonan banding dari Terdakwa
- Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?dengan sengaja membujuk anak untuk melakukan persetubuhan dengannya dan orang lain
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) Tahun dan denda sebesar Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah), apabila denda tersebut tidak bisa dibayar oleh terdakwa, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan ;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Menetapkan tentang barang bukti berupa :
- 1 (satu) helai baju kaos tangan panjang warna merah
- 1 (satu) helai celana Jeans panjang warna biru
- 1 (satu) lembar BH berwarna merah muda;
- 1 (satu) lembar celana dalam warna merah muda dengan gambar bunga dikembalikan kepada saksi korban Vensina Renolat;
- Membebankan biaya perkara kepada terdakwa dalam kedua tingkat peradilan sedangkan ditingkat banding sebesar Rp. 2.500,00. (dua ribu lima ratus rupiah)
Putusan PT AMBON Nomor 39/PID.SUS/2017/PT AMB |
|
Nomor | 39/PID.SUS/2017/PT AMB |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Perlindungan Anak |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 4 Juli 2017 |
Lembaga Peradilan | PT AMBON |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Bhaskara Praba Bharata |
Hakim Anggota | I Gede Mayun, Brmarudut Bakara |
Panitera | Dianita Br. Ginting |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIBATALKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I - Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Tual tanggal 7 Juni 2017 Nomor 9/Pid Sus /2017/PN Tul yang dimohonkan banding tersebut. MENGADILI SENDIRI |
Tanggal Musyawarah | 9 Agustus 2017 |
Tanggal Dibacakan | 9 Agustus 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 39/PID.SUS/2017/PT_AMB.zip
- Download PDF
- 39/PID.SUS/2017/PT_AMB.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 39/PID.SUS/2017/PT AMB
Banding : ARSAD RENLEUW Alias ENTENG
Pertama : 9/Pid Sus /2017/PN Tul
Statistik11245