Putusan PN TUAL Nomor 9/Pid.Sus/2017/PN. Tul |
|
Nomor | 9/Pid.Sus/2017/PN. Tul |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus |
Kata Kunci | |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN TUAL |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Farid Hidayat Sopamena |
Hakim Anggota | Hatijah A. Paduwi, Sh Ulfa Rery |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | - HUKUM |
Catatan Amar | - --------------------------------------------------MENGADILI---------------------------------------------1. Menyatakan terdakwa ARSAD RENLEUW Alias ENTENG telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?dengan sengaja memaksa melakukan persetubuhan terhadap anak? sebagaimana dalam dakwaan kesatu; ------------------------------------------------------------------------------------2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) Tahun dan denda sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah), apabila denda tersebut tidak bisa dibayar oleh terdakwa, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan ; ----------------------------------------3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; -----------------------------------------------------4. Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan ; -------------------------------------5. Menetapkan barang bukti berupa : -------------------------------------------------------------- 1 (satu) helai baju kaos tangan panjang warna merah.------------------------------- 1 (satu) helai celana jeans panjang berwarna biru. ------------------------------------ 1 (satu) lembar BH berwarna merah muda.---------------------------------------------- 1 (satu) lembar celana dalam warna merah muda dengan gambar bunga.-----Dikembalikan kepada pemilik Vonsina Renolat; --------------------------------------------6. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) ; ------------------------------------------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 7 Juni 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 9/Pid.Sus/2017/PN._Tul.zip
- Download PDF
- 9/Pid.Sus/2017/PN._Tul.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : ARSAD RENLEUW Alias ENTENG
Banding : 39/PID.SUS/2017/PT AMB
Pertama : 9/Pid.Sus/2017/PN Tul
Statistik9964