Putusan PT PEKANBARU Nomor 242/PID.SUS/2013/PTR |
|
Nomor | 242/PID.SUS/2013/PTR |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | |
Tahun | 2013 |
Tanggal Register | 29 Nopember 2013 |
Lembaga Peradilan | PT PEKANBARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Agus Hariyadi |
Hakim Anggota | Tani Ginting, Abdul Fattah |
Panitera | Rosviati |
Amar | Memperbaiki |
Catatan Amar | ? Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum ;? Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Ranai Nomor : ? Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum ;? Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Ranai Nomor : 28/Pid.B/2013/PN.RNI tanggal 22 Oktober 2013 yang dimintakan banding tersebut mengenai masa penangkapan, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut :1. Menyatakan Terdakwa Fikri Yuliadi Bin Yuliadi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penyalahgunaan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri?2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Fikri Yuliadi Bin Yuliadi dengan pidana penjara selama selama 2 (dua) Tahun ;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;4. Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;5. Menetapkan barang bukti berupa :- 1 (satu) buah plastik bening transparan yang berisikan Narkotika Golongan I jenis Tanaman.- 1 (satu) buah kertas putih yang berisikan Narkotika golongan I jenis tanaman.- 1 (satu) buah kantong plastik warna hitam yang berisikan 10 (sepuluh) buah untung rokok bekas pemakaian daun ganja, 9 (sembilan) tangkai sisa ranting daun Narkotika Golongan I.- 8 (delapan) lembar kertas timah.- 1 (satu) buah potongan pipet berwarna bening.- 2 (dua) helai baju kemeja bermotif kotak-kotak yang berwarna merah dan biru.- 1 (satu) buah gantungan baju besi berwarna merah muda.Dipergunakan dalam perkara lain An. Terdakwa Novel Pop Bin Chairul Arifin.- 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Mio warna biru, nomor polisi BP 3757 TB, nomor rangka: MH35TL0056K350797, nomor mesin: 5TL 00 7P-7.Dikembalikan kepada pemiliknya yaitu Fonda Giovandi Bin (Alm) Yuliadi.6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding sebesar Rp. 2.500,00 ( dua ribu limaratus rupiah);tanggal 22 Oktober 2013 yang dimintakan banding tersebut mengenai masa penangkapan, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut :1. Menyatakan Terdakwa Fikri Yuliadi Bin Yuliadi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penyalahgunaan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri?2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Fikri Yuliadi Bin Yuliadi dengan pidana penjara selama selama 2 (dua) Tahun ;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;4. Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;5. Menetapkan barang bukti berupa :- 1 (satu) buah plastik bening transparan yang berisikan Narkotika Golongan I jenis Tanaman.- 1 (satu) buah kertas putih yang berisikan Narkotika golongan I jenis tanaman.- 1 (satu) buah kantong plastik warna hitam yang berisikan 10 (sepuluh) buah untung rokok bekas pemakaian daun ganja, 9 (sembilan) tangkai sisa ranting daun Narkotika Golongan I.- 8 (delapan) lembar kertas timah.- 1 (satu) buah potongan pipet berwarna bening.- 2 (dua) helai baju kemeja bermotif kotak-kotak yang berwarna merah dan biru.- 1 (satu) buah gantungan baju besi berwarna merah muda.Dipergunakan dalam perkara lain An. Terdakwa Novel Pop Bin Chairul Arifin.- 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Mio warna biru, nomor polisi BP 3757 TB, nomor rangka: MH35TL0056K350797, nomor mesin: 5TL 00 7P-7.Dikembalikan kepada pemiliknya yaitu Fonda Giovandi Bin (Alm) Yuliadi.6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding sebesar Rp. 2.500,00 ( dua ribu limaratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 18 Desember 2013 |
Tanggal Dibacakan | 19 Desember 2013 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 242/PID.SUS/2013/PTR.zip
- Download PDF
- 242/PID.SUS/2013/PTR.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 467 K/PID.SUS/2014
Pertama : 27/Pid.B/2013/PN.Rni
Pertama : 28/Pid.B/2013/PN.Rni
Banding : 243/PID.SUS/2013/PTR
Banding : 242/PID.SUS/2013/PTR
Statistik2910