Putusan PT PEKANBARU Nomor 243/PID.SUS/2013/PTR |
|
Nomor | 243/PID.SUS/2013/PTR |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | |
Tahun | 2013 |
Tanggal Register | 29 Nopember 2013 |
Lembaga Peradilan | PT PEKANBARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Tani Ginting |
Hakim Anggota | Abdul Fattah, Agus Hariyadi |
Panitera | Rustam |
Amar | Memperbaiki |
Catatan Amar | ? Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum ;? Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Ranai No. 27/Pid.B/2013/PN.RNI tanggal 22 Oktober 2013 yang dimintakan banding tersebut mengenai masa penangkapan dan setatus barang bukti, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut :1. Menyatakan Terdakwa Novel Pop Bin Chairul Arifin telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penyalahgunaan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri?.2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Novel Pop Bin Chairul Arifin dengan pidana penjara selama 2 (dua) Tahun ;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;4. Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;5. Menetapkan barang bukti berupa :- 1 (satu) buah plastik bening transparan yang berisikan Narkotika Golongan I jenis Tanaman.- 1 (satu) buah kertas putih yang berisikan Narkotika golongan I jenis tanaman.- 1 (satu) buah kantong plastik warna hitam yang berisikan 10 (sepuluh) buah puntung rokok bekas pemakaian daun ganja, 9 (sembilan) tangkai sisa ranting daun Narkotika Golongan I.- 8 (delapan) lembar kertas timah.- 1 (satu) buah potongan pipet berwarna bening.Dirampas untuk Negara .- 2 (dua) helai baju kemeja bermotif kotak-kotak yang berwarna merah dan biru.- 1 (satu) buah gantungan baju besi berwarna merah muda.Dikembalikan kepada terdakwa Novel Pop Bin Chairul Arifin.6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding sebesar Rp. 2.500,00 ( dua ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 18 Desember 2013 |
Tanggal Dibacakan | 19 Desember 2013 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 243/PID.SUS/2013/PTR.zip
- Download PDF
- 243/PID.SUS/2013/PTR.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 467 K/PID.SUS/2014
Pertama : 27/Pid.B/2013/PN.Rni
Banding : 243/PID.SUS/2013/PTR
Pertama : 28/Pid.B/2013/PN.Rni
Banding : 242/PID.SUS/2013/PTR
Statistik2727