Putusan PN DOMPU Nomor 36/Pdt.G/2018/PN Dpu |
|
Nomor | 36/Pdt.G/2018/PN Dpu |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Wanprestasi |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 16 Nopember 2018 |
Lembaga Peradilan | PN DOMPU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Subai |
Hakim Anggota | Hakim Anggota H. M. Nur Salam, Br Hakim Anggota Ni Putu Asih Yudiastri |
Panitera | Panitera Pengganti: Lalu Muh. Nur |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI : Dalam Eksepsi : Menolak Eksepsi dari Kuasa Tergugat I, Tergugat II, Turut Tergugat II dan Kuasa Tergugat III untuk seluruhnya ; Dalam Pokok Perkara : 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ; 2. Menyatakan bahwa perbuatan Tergugat I dan Tergugat II yang tidak membayar lunas harga cetak sawah baru kepada Penggugat adalah merupakan suatu perbuatan ingkar janji (wanprestasi) ; 3. Menyatakan bahwa perbuatan pengalihan Obyek yang menjadi jaminan tergugat I dan Tergugat II kepada Tergugat III berupah tanah dan bangunan seluas 1 Are yang terletak di Lingkungan Soriwono, Kelurahan Potu, Kecamatan Dompu, Kabupaten Dompu, Propinsi Nusa Tenggara Barat adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum ; 4. Menyatakan bahwa perbuatan pengalihan atau gadai Obyek yang menjadi jaminan tergugat I dan Tergugat II kepada Turut Tergugat III pemegang hak milik tergugat II yang terletak di Kelurahan Karijawa, Kecamatan Dompu, Kabupaten Dompu, Propinsi Nusa Tenggara Barat adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum ; 5. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tenggung renteng untuk membayar kerugian Pokok sejumlah Rp.748.125.000,00 (Tujuh Ratus Empat Puluh Delapan Juta Seratus Dua Puluh Lima Ribu Rupiah) ditambah dengan bunga sebesar 6 (enam) persen pertahun sejak perkara didaftarkan kepada Penggugat sampai Putusan ini dilaksanakan dan apabila tidak dilunasi agar harta benda milik Tergugat I dan Tergugat II baik yang disita mapun yang tidak disita agar dijual lelang dan hasil penjualan lelang diserahkan kepada Penggugat sampai lunas terhadap kerugian yang dialami Penggugat ; 6. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslaag) yang dilakukan atas tanah dan harta milik Tergugat I dan Tergugat II ; 7. Menghukum Para Turut Tergugat untuk mentaati isi Putusan ; 8. Menghukum Para Tergugat dan Para Turut Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.3.966.000,00 (tiga juta sembilan ratus enam puluh enam ribu rupiah) ; 9. Menolak gugatan untuk selain dan selebihnya ; |
Tanggal Musyawarah | 19 Juni 2019 |
Tanggal Dibacakan | 19 Juni 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 36/Pdt.G/2018/PN_Dpu.zip
- Download PDF
- 36/Pdt.G/2018/PN_Dpu.pdf
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1838 K/Pdt/2020
Pertama : 36/Pdt.G/2018/PN Dpu
Pertama : 1148/Pdt.G/2016/PA.Tng
Lainnya : 34/Pdt.G/2016/PTA.Btn
Lainnya : 758/Pdt.G/2015/PA.Tng
Lainnya : 1277/Pdt.G/2016/PA.Tng
Kasasi : 296 K/Ag/2018
Banding : 12/PID.SUS-TPK/2016/PT YYK
Lainnya : 996/Pdt.G/2015/PA.Tng
Kasasi : 239 K/Ag/2019
Pertama : 1184/Pdt.G/2018/PA.Tng
Pertama : 417/Pdt.G/2017/PA.Tng
Lainnya : 12345
Pertama : 6/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Ptk
Statistik1308