Putusan PN DOMPU Nomor 36/Pdt.G/2018/PN Dpu |
|
Nomor | 36/Pdt.G/2018/PN Dpu |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Tanah |
Kata Kunci | |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 16 Nopember 2018 |
Lembaga Peradilan | PN DOMPU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Subai |
Hakim Anggota | H. M. Nur Salam, Ni Putu Asih Yudiastri |
Panitera | - Lalu Muh.nur |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | TINGKAT 1 - UNTUK PERDATA : MENGABULKAN GUGATAN PENGGUGAT UNTUK SEBAGIAN ; |
Catatan Amar | MENGADILI : Dalam Eksepsi : Menolak Eksepsi dari Kuasa Tergugat I,Tergugat II,Turut Tergugat II dan Kuasa Tergugat III untuk seluruhnya ; Dalam Pokok Perkara : 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ; Halaman 69 Putusan Nomor 36/Pdt.G/2018/PN Dpu 2. Menyatakan bahwa perbuatan Tergugat I dan Tergugat II yang tidak membayar lunas harga cetak sawah baru kepada Penggugat adalah merupakan suatu perbuatan ingkar janji (wanprestasi) ; 3. Menyatakan bahwa perbuatan pengalihan Objek yang menjadi jaminan Tergugat I dan Tergugat II kepada Tergugat III berupa tanah dan bangunan seluas 1 Are yang terletak di Lingkungan Soriwono, Kelurahan Potu, Kecamatan Dompu, Kabupaten Dompu, Provinsi Nusa Tenggara Barat adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum ; 4. Menyatakan bahwa perbuatan pengalihan atau gadai Objek yang menjadi jaminan Tergugat I dan Tergugat II kepada Turut Tergugat III pemegang hak milik Tergugat II yang terletak di Kelurahan Karijawa, Kecamatan Dompu, Kabupaten Dompu, Provinsi Nusa Tenggara Barat adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum ; 5. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar kerugian Pokok sejumlah Rp. 748.125.000,00 ( Tujuh Ratus Empat Puluh Delapan Juta Seratus Dua Puluh Lima Ribu Rupiah ) ditambah dengan bunga sebesar Rp. 6 (enam) persen pertahun sejak perkara didaftarkan kepada Penggugat sampai putusan ini dilaksanakan dan apabila tidak dilunasi agar harta benda milik Tergugat I dan Tergugat II baik yang disita maupun yang tidak disita agar dijual lelang dan hasil penjualan lelang diserahkan kepada Penggugat sampai lunas terhadap kerugian yang dialami Penggugat ; 6. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslaag) yang dilakukan atas tanah dan harta milik Tergugat I dan Tergugat II ; 7. Menghukum para Turut Tergugat untuk mentaati isi putusan ; 8. Menghukum para tergugat dan para turut tergugat secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.3.966.000,00(tiga juta sembilan ratus enam puluh enam ribu rupiah) 9. Menolak gugatan untuk selain dan selebihnya ; |
Tanggal Musyawarah | 29 Mei 2019 |
Tanggal Dibacakan | 19 Juni 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1838 K/Pdt/2020
Pertama : 36/Pdt.G/2018/PN Dpu
Pertama : 1148/Pdt.G/2016/PA.Tng
Lainnya : 34/Pdt.G/2016/PTA.Btn
Lainnya : 758/Pdt.G/2015/PA.Tng
Lainnya : 1277/Pdt.G/2016/PA.Tng
Kasasi : 296 K/Ag/2018
Banding : 12/PID.SUS-TPK/2016/PT YYK
Lainnya : 996/Pdt.G/2015/PA.Tng
Kasasi : 239 K/Ag/2019
Pertama : 1184/Pdt.G/2018/PA.Tng
Pertama : 417/Pdt.G/2017/PA.Tng
Lainnya : 12345
Pertama : 6/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Ptk
Statistik1080