- Menyatakan Terdakwa Fahri Yamin Alias Fahri tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Dengan sengaja membuat keputusan dan / atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu calon selama masa kampanye?;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan, dan denda sebesar Rp.3000.000,- (tiga juta rupiah);
- Memerintahkan pidana penjara tersebut tidak usah dijalani, kecuali jika dikemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain, disebabkan karena terdakwa melakukan suatu tindak pidana sebelum habis masa percobaan selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan bahwa apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 15 (lima belas) hari;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1(satu) buah Flash Disk warna putih dengan merk Toshiba;
- 1(satu) buah Handphone merk Oppo warna Gold;
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5000,- (lima ribu rupiah);
Putusan PN TOBELO Nomor 55/Pid.Sus/2018/PN TOB |
|
Nomor | 55/Pid.Sus/2018/PN TOB |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Pemilu |
Kata Kunci | Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan RakyatDewan Perwakilan Daerahdan Dewan Perwakilan Rakyat |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 24 Mei 2018 |
Lembaga Peradilan | PN TOBELO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua: Adhi Satrija Nugroho |
Hakim Anggota |
Hakim Anggota 1: Daimon Donny Siahaya, hakim Anggota 2: Rachmat S. Hi. La Hasan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dikembalikan kepada Eviyanti M. Tawary alias Efi. |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 31 Mei 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 55/Pid.Sus/2018/PN_TOB.zip
- Download PDF
- 55/Pid.Sus/2018/PN_TOB.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 25/PID.SUS/2018/PT.TTE
Pertama : 55/Pid.Sus/2018/PN Tob
Statistik16279