Putusan PN JAKARTA UTARA Nomor 503/PDT.G/2013/PN.JKT.UT |
|
Nomor | 503/PDT.G/2013/PN.JKT.UT |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 12 Desember 2013 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA UTARA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Sulistiyono |
Hakim Anggota | Hakim Anggota R. Anton Widyopriyonobr Hakim Anggota I.b.n. Oka Diputra |
Panitera | Chandra Wishan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI Dalam Eksepsi: -Menolak eksepsi Tergugat. Dalam pokok perkara : 1.Mengabulkan gugatan penggugat sebagian; 2.Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum . 3.Menghukum Tergugat untuk Membayar ganti kerugian materiil kepada penggugat sebesar Rp.326.641.500,- (tiga ratus dua puluh enam juta enam ratus empat puluh satu ribu lima ratus rupiah) 4. menghukum tergugat untuk membayar perkara biaya perkara sebesar Rp.5000,(lima ribu rupiah) 5.menolak gugatan penggugat selain dan selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | 2 Juli 2014 |
Tanggal Dibacakan | 2 Juli 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 503/PDT.G/2013/PN.JKT.UT.zip
- Download PDF
- 503/PDT.G/2013/PN.JKT.UT.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1834 K/Pdt/2016
Peninjauan Kembali : 1016 PK/Pdt/2020
Banding : 55/PDT/2015/PT DKI
Pertama : 503/Pdt.G/2013/PN Jkt. Ut
Statistik12730