- MENERIMA PERMOHONAN BANDING PEMBANDING ;-----------------------------------
- MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI JAKARTA UTARA NOMOR 503/PDT.G/2013/PN.JKT.UT, TANGGAL 2 JULI 2014 YANG DIMOHONKAN BANDING TERSEBUT;-------------------------------------------------------------------------------------
- MENERIMA EKSEPSI PEMBANDING ;------------------------------------------------
- MENYATAKAN GUGATAN TERBANDING TIDAK DAPAT DITERIMA ;-------------------
- MENGHUKUM TERBANDING UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA YANG TIMBUL DALAM DUA TINGKAT PENGADILAN, DALAM TINGKAT PERTAMA SEBESAR RP.726.000,00(TUJUH RATUS DUA PULUH ENAM RIBU RUPIAH) DAN DALAM TINGKAT BANDING DITETAPKAN SEBESAR RP.150.000,00(SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH) ;--------------------------------------------------------------------------------
M E N G A D I L I
- MENERIMA PERMOHONAN BANDING PEMBANDING ;-----------------------------------
- MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI JAKARTA UTARA NOMOR 503/PDT.G/2013/PN.JKT.UT, TANGGAL 2 JULI 2014 YANG DIMOHONKAN BANDING TERSEBUT;-------------------------------------------------------------------------------------
-
MENGADILI SENDIRI
DALAM EKSEPSI :--------------------------------------------------------------------------------
- MENERIMA EKSEPSI PEMBANDING ;------------------------------------------------
-
DALAM POKOK PERKARA :-------------------------------------------------------------------
- MENYATAKAN GUGATAN TERBANDING TIDAK DAPAT DITERIMA ;-------------------
- MENGHUKUM TERBANDING UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA YANG TIMBUL DALAM DUA TINGKAT PENGADILAN, DALAM TINGKAT PERTAMA SEBESAR RP.726.000,00(TUJUH RATUS DUA PULUH ENAM RIBU RUPIAH) DAN DALAM TINGKAT BANDING DITETAPKAN SEBESAR RP.150.000,00(SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH) ;--------------------------------------------------------------------------------
-
M E N G A D I L I
- MENERIMA PERMOHONAN BANDING PEMBANDING ;-----------------------------------
- MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI JAKARTA UTARA NOMOR 503/PDT.G/2013/PN.JKT.UT, TANGGAL 2 JULI 2014 YANG DIMOHONKAN BANDING TERSEBUT;-------------------------------------------------------------------------------------
-
MENGADILI SENDIRI
DALAM EKSEPSI :--------------------------------------------------------------------------------
- MENERIMA EKSEPSI PEMBANDING ;------------------------------------------------
-
DALAM POKOK PERKARA :-------------------------------------------------------------------
- MENYATAKAN GUGATAN TERBANDING TIDAK DAPAT DITERIMA ;-------------------
- MENGHUKUM TERBANDING UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA YANG TIMBUL DALAM DUA TINGKAT PENGADILAN, DALAM TINGKAT PERTAMA SEBESAR RP.726.000,00(TUJUH RATUS DUA PULUH ENAM RIBU RUPIAH) DAN DALAM TINGKAT BANDING DITETAPKAN SEBESAR RP.150.000,00(SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH) ;--------------------------------------------------------------------------------
-
M E N G A D I L I
- MENERIMA PERMOHONAN BANDING PEMBANDING ;-----------------------------------
- MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI JAKARTA UTARA NOMOR 503/PDT.G/2013/PN.JKT.UT, TANGGAL 2 JULI 2014 YANG DIMOHONKAN BANDING TERSEBUT;-------------------------------------------------------------------------------------
-
MENGADILI SENDIRI
DALAM EKSEPSI :--------------------------------------------------------------------------------
- MENERIMA EKSEPSI PEMBANDING ;------------------------------------------------
-
DALAM POKOK PERKARA :-------------------------------------------------------------------
- MENYATAKAN GUGATAN TERBANDING TIDAK DAPAT DITERIMA ;-------------------
- MENGHUKUM TERBANDING UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA YANG TIMBUL DALAM DUA TINGKAT PENGADILAN, DALAM TINGKAT PERTAMA SEBESAR RP.726.000,00(TUJUH RATUS DUA PULUH ENAM RIBU RUPIAH) DAN DALAM TINGKAT BANDING DITETAPKAN SEBESAR RP.150.000,00(SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH) ;--------------------------------------------------------------------------------
-
M E N G A D I L I
- MENERIMA PERMOHONAN BANDING PEMBANDING ;-----------------------------------
- MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI JAKARTA UTARA NOMOR 503/PDT.G/2013/PN.JKT.UT, TANGGAL 2 JULI 2014 YANG DIMOHONKAN BANDING TERSEBUT;-------------------------------------------------------------------------------------
-
MENGADILI SENDIRI
DALAM EKSEPSI :--------------------------------------------------------------------------------
- MENERIMA EKSEPSI PEMBANDING ;------------------------------------------------
-
DALAM POKOK PERKARA :-------------------------------------------------------------------
- MENYATAKAN GUGATAN TERBANDING TIDAK DAPAT DITERIMA ;-------------------
- MENGHUKUM TERBANDING UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA YANG TIMBUL DALAM DUA TINGKAT PENGADILAN, DALAM TINGKAT PERTAMA SEBESAR RP.726.000,00(TUJUH RATUS DUA PULUH ENAM RIBU RUPIAH) DAN DALAM TINGKAT BANDING DITETAPKAN SEBESAR RP.150.000,00(SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH) ;--------------------------------------------------------------------------------
-
M E N G A D I L I
- MENERIMA PERMOHONAN BANDING PEMBANDING ;-----------------------------------
- MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI JAKARTA UTARA NOMOR 503/PDT.G/2013/PN.JKT.UT, TANGGAL 2 JULI 2014 YANG DIMOHONKAN BANDING TERSEBUT;-------------------------------------------------------------------------------------
-
MENGADILI SENDIRI
DALAM EKSEPSI :--------------------------------------------------------------------------------
- MENERIMA EKSEPSI PEMBANDING ;------------------------------------------------
-
DALAM POKOK PERKARA :-------------------------------------------------------------------
- MENYATAKAN GUGATAN TERBANDING TIDAK DAPAT DITERIMA ;-------------------
- MENGHUKUM TERBANDING UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA YANG TIMBUL DALAM DUA TINGKAT PENGADILAN, DALAM TINGKAT PERTAMA SEBESAR RP.726.000,00(TUJUH RATUS DUA PULUH ENAM RIBU RUPIAH) DAN DALAM TINGKAT BANDING DITETAPKAN SEBESAR RP.150.000,00(SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH) ;--------------------------------------------------------------------------------
-
M E N G A D I L I
- MENERIMA PERMOHONAN BANDING PEMBANDING ;-----------------------------------
- MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI JAKARTA UTARA NOMOR 503/PDT.G/2013/PN.JKT.UT, TANGGAL 2 JULI 2014 YANG DIMOHONKAN BANDING TERSEBUT;-------------------------------------------------------------------------------------
-
MENGADILI SENDIRI
DALAM EKSEPSI :--------------------------------------------------------------------------------
- MENERIMA EKSEPSI PEMBANDING ;------------------------------------------------
-
DALAM POKOK PERKARA :-------------------------------------------------------------------
- MENYATAKAN GUGATAN TERBANDING TIDAK DAPAT DITERIMA ;-------------------
- MENGHUKUM TERBANDING UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA YANG TIMBUL DALAM DUA TINGKAT PENGADILAN, DALAM TINGKAT PERTAMA SEBESAR RP.726.000,00(TUJUH RATUS DUA PULUH ENAM RIBU RUPIAH) DAN DALAM TINGKAT BANDING DITETAPKAN SEBESAR RP.150.000,00(SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH) ;--------------------------------------------------------------------------------
- Menerima permohonan banding Pembanding ;-----------------------------------
- Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor 503/Pdt.G/2013/PN.Jkt.Ut, tanggal 2 Juli 2014 yang dimohonkan banding tersebut;-------------------------------------------------------------------------------------
- Menerima Eksepsi Pembanding ;------------------------------------------------
- Menyatakan gugatan Terbanding tidak dapat diterima ;-------------------
- Menghukum Terbanding untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam dua tingkat Pengadilan, dalam tingkat pertama sebesar Rp.726.000,00(tujuh ratus dua puluh enam ribu rupiah) dan dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp.150.000,00(seratus lima puluh ribu rupiah) ;--------------------------------------------------------------------------------
M E N G A D I L I
- Menerima permohonan banding Pembanding ;-----------------------------------
- Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor 503/Pdt.G/2013/PN.Jkt.Ut, tanggal 2 Juli 2014 yang dimohonkan banding tersebut;-------------------------------------------------------------------------------------
-
MENGADILI SENDIRI
DALAM EKSEPSI :--------------------------------------------------------------------------------
- Menerima Eksepsi Pembanding ;------------------------------------------------
-
DALAM POKOK PERKARA :-------------------------------------------------------------------
- Menyatakan gugatan Terbanding tidak dapat diterima ;-------------------
- Menghukum Terbanding untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam dua tingkat Pengadilan, dalam tingkat pertama sebesar Rp.726.000,00(tujuh ratus dua puluh enam ribu rupiah) dan dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp.150.000,00(seratus lima puluh ribu rupiah) ;--------------------------------------------------------------------------------
-
M E N G A D I L I
- Menerima permohonan banding Pembanding ;-----------------------------------
- Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor 503/Pdt.G/2013/PN.Jkt.Ut, tanggal 2 Juli 2014 yang dimohonkan banding tersebut;-------------------------------------------------------------------------------------
-
MENGADILI SENDIRI
DALAM EKSEPSI :--------------------------------------------------------------------------------
- Menerima Eksepsi Pembanding ;------------------------------------------------
-
DALAM POKOK PERKARA :-------------------------------------------------------------------
- Menyatakan gugatan Terbanding tidak dapat diterima ;-------------------
- Menghukum Terbanding untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam dua tingkat Pengadilan, dalam tingkat pertama sebesar Rp.726.000,00(tujuh ratus dua puluh enam ribu rupiah) dan dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp.150.000,00(seratus lima puluh ribu rupiah) ;--------------------------------------------------------------------------------
-
M E N G A D I L I
- Menerima permohonan banding Pembanding ;-----------------------------------
- Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor 503/Pdt.G/2013/PN.Jkt.Ut, tanggal 2 Juli 2014 yang dimohonkan banding tersebut;-------------------------------------------------------------------------------------
-
MENGADILI SENDIRI
DALAM EKSEPSI :--------------------------------------------------------------------------------
- Menerima Eksepsi Pembanding ;------------------------------------------------
-
DALAM POKOK PERKARA :-------------------------------------------------------------------
- Menyatakan gugatan Terbanding tidak dapat diterima ;-------------------
- Menghukum Terbanding untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam dua tingkat Pengadilan, dalam tingkat pertama sebesar Rp.726.000,00(tujuh ratus dua puluh enam ribu rupiah) dan dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp.150.000,00(seratus lima puluh ribu rupiah) ;--------------------------------------------------------------------------------
-
M E N G A D I L I
- Menerima permohonan banding Pembanding ;-----------------------------------
- Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor 503/Pdt.G/2013/PN.Jkt.Ut, tanggal 2 Juli 2014 yang dimohonkan banding tersebut;-------------------------------------------------------------------------------------
-
MENGADILI SENDIRI
DALAM EKSEPSI :--------------------------------------------------------------------------------
- Menerima Eksepsi Pembanding ;------------------------------------------------
-
DALAM POKOK PERKARA :-------------------------------------------------------------------
- Menyatakan gugatan Terbanding tidak dapat diterima ;-------------------
- Menghukum Terbanding untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam dua tingkat Pengadilan, dalam tingkat pertama sebesar Rp.726.000,00(tujuh ratus dua puluh enam ribu rupiah) dan dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp.150.000,00(seratus lima puluh ribu rupiah) ;--------------------------------------------------------------------------------
-
M E N G A D I L I
- Menerima permohonan banding Pembanding ;-----------------------------------
- Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor 503/Pdt.G/2013/PN.Jkt.Ut, tanggal 2 Juli 2014 yang dimohonkan banding tersebut;-------------------------------------------------------------------------------------
-
MENGADILI SENDIRI
DALAM EKSEPSI :--------------------------------------------------------------------------------
- Menerima Eksepsi Pembanding ;------------------------------------------------
-
DALAM POKOK PERKARA :-------------------------------------------------------------------
- Menyatakan gugatan Terbanding tidak dapat diterima ;-------------------
- Menghukum Terbanding untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam dua tingkat Pengadilan, dalam tingkat pertama sebesar Rp.726.000,00(tujuh ratus dua puluh enam ribu rupiah) dan dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp.150.000,00(seratus lima puluh ribu rupiah) ;--------------------------------------------------------------------------------
-
M E N G A D I L I
- Menerima permohonan banding Pembanding ;-----------------------------------
- Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor 503/Pdt.G/2013/PN.Jkt.Ut, tanggal 2 Juli 2014 yang dimohonkan banding tersebut;-------------------------------------------------------------------------------------
-
MENGADILI SENDIRI
DALAM EKSEPSI :--------------------------------------------------------------------------------
- Menerima Eksepsi Pembanding ;------------------------------------------------
-
DALAM POKOK PERKARA :-------------------------------------------------------------------
- Menyatakan gugatan Terbanding tidak dapat diterima ;-------------------
- Menghukum Terbanding untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam dua tingkat Pengadilan, dalam tingkat pertama sebesar Rp.726.000,00(tujuh ratus dua puluh enam ribu rupiah) dan dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp.150.000,00(seratus lima puluh ribu rupiah) ;--------------------------------------------------------------------------------
Putusan PT JAKARTA Nomor 55/PDT/2015/PT DKI |
|
Nomor | 55/PDT/2015/PT DKI |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 13 Januari 2015 |
Lembaga Peradilan | PT JAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Heru Mulyono Ilwan.. |
Hakim Anggota | Hj. Elnawisah, Brh. Kresna Menon |
Panitera | Anitje Sampe |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I MENGADILI SENDIRI DALAM EKSEPSI :-------------------------------------------------------------------------------- DALAM POKOK PERKARA :------------------------------------------------------------------- |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I MENGADILI SENDIRI DALAM EKSEPSI :-------------------------------------------------------------------------------- DALAM POKOK PERKARA :------------------------------------------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | 26 Maret 2015 |
Tanggal Dibacakan | 26 Maret 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 55/PDT/2015/PT_DKI.zip
- Download PDF
- 55/PDT/2015/PT_DKI.pdf
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1834 K/Pdt/2016
Peninjauan Kembali : 1016 PK/Pdt/2020
Banding : 55/PDT/2015/PT DKI
Pertama : 503/Pdt.G/2013/PN Jkt. Ut
Statistik6811