Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 342 K/Pdt.Sus-PHI/2018 |
|
Nomor | 342 K/Pdt.Sus-PHI/2018 |
Tingkat Proses | Kasasi |
Klasifikasi |
Perdata Khusus PHI |
Kata Kunci | PHI |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | MAHKAMAH AGUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | MA |
Hakim Ketua | Maria Anna Samiyati |
Hakim Anggota | Fauzan, H. Dwi Tjahyo Soewarsono |
Panitera | Yusticia Roza Puteri |
Amar | Tolak Perbaikan |
Catatan Amar | 1. Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi PT. POS INDONESIA Cabang. GORONTALO tersebut;2. Memperbaiki amar Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Gorontalo Nomor 16/Pdt.Sus-PHI/2017/PN.Gto. tanggal 16 November 2017 sehingga amar selengkapnya sebagai berikut: DALAM EKSEPSI - Menolak Eksepsi Tergugat I dan Tergugat II untuk seluruhnya;DALAM KONVENSI1. Mengabulkan gugatan Penggugat I dan Penggugat II untuk sebagian;2. Menyatakan PHK yang dilakukan oleh Tergugat II menyalahi ketentuan Undang-undang tentang Ketenagakerjaan (Undang Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 tahun 2003);3. Menghukum Tergugat I untuk membayar hak hak Penggugat sesuai ketentuan Pasal 156 Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 berupa ;? Penggugat I? Pesangon :(3 bln x Rp1.894.500,00) x 2 Ketentuan =Rp11.367.000,00? Pengantian Hak :Cuti yang belum di ambil dan belum gugur (24 hr Cuti / 25 Hr kerja) x Rp1.894.500,00 Rp1.818.720,00Penggantian Perumahan serta pengo. Perawatan(15% x Rp13.185.720,00) = Rp1.977.858,00Total Rp15.163.578,00(lima belas juta seratus enam puluh tiga ribu lima ratus tujuh puluh delapan rupiah);? Penggugat II? Pesangon :(9 bln x Rp1.875.000,00) x 2 Ketentuan =Rp33.750.000,00 ? Penghargaan Masa Kerja :4 bln x Rp1.875.000,00 = Rp 7.500.000,00? Pengantian Hak :Cuti yang belum di ambil dan belum gugur (24 hr Cuti/ 25 Hr kerja) x Rp1.875.000,00 = Rp1.800.000,00 Penggantian Perumahan serta pengobatan Perawatan(15% x Rp41.250.000,00) =Rp6.187.500,00 Total =Rp49.237.500,00(empat puluh sembilan juta dua ratus tigapuluh tujuh ribu lima ratus rupiah) ;4. Menghukum Tergugat membayar uang proses selama 6 bulan;Penggugat I : (Rp1.894.500,00 x 6 bulan ) =Rp11.367.000,00( sebelas juta tigaratus enam puluh tujuh ribu rupiah );Penggugat II : (Rp1.894.500,00 x 6 bulan ) =Rp11.367.000,00( sebelas juta tigaratus enam puluh tujuh ribu rupiah );5. Menghukum Tergugat agar mengeluarkan Surat Pengalaman Kerja kepada Para Penggugat;6. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | 8 Mei 2018 |
Tanggal Dibacakan | 8 Mei 2018 |
Kaidah | — |
Status | Berkekuatan Hukum Tetap |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 342_K/Pdt.Sus-PHI/2018.zip
- Download PDF
- 342_K/Pdt.Sus-PHI/2018.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 342 K/Pdt.Sus-PHI/2018
Pertama : 16/Pdt.Sus-PHI/ 2017/ PN.GTO
Statistik5228