Putusan PT JAMBI Nomor 44/PDT/2013/PT. JBI |
|
Nomor | 44/PDT/2013/PT. JBI |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Tanah |
Kata Kunci | |
Tahun | 2013 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PT JAMBI |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Zaid Umar Bobsaid |
Hakim Anggota | 1. H.m. Tuchfatul Anam, Mh 2. H. Jalaluddin |
Amar | Menguatkan |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :- Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Tergugat ; ----------------------- Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Kuala Tungkal No. 09/Pdt.G/2012/PN.Ktl, tanggal 04 Juni 2013, yang dimohonkan banding tersebut ; ---------------------------------- Menghukum Pembanding semula Tergugat untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah). ----------------------------------------------------------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 21 Oktober 2013 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 44/PDT/2013/PT._JBI.zip
- Download PDF
- 44/PDT/2013/PT._JBI.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 09/Pdt.G/2012/PN.Ktl
Kasasi : 336 K/Pdt/2014
Banding : 44/PDT/2013/PT. JBI
Statistik7436