- Menyatakan Terdakwa TOMAS LONDONG PADANG, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Pemilu?;-------------------------------------------
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan dengan ketentuan pidana tersebut tidak perlu dijalani kecuali kalau di kemudian hari ada perintah lain dalam putusan Hakim, bahwa terpidana sebelum waktu percobaan selama 6 (enam) bulan berakhir telah bersalah melakukan sesuatu tindak pidana ;-----------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Menghukum pula Terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan ;----------------------------------------------------------------
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) lembar surat warna kuning yang berisi undangan pesta perkawinan Daniel Sampe Padang dan Feronika Boyo ;--------------------------------------------------------------------
- 1 (satu) buah Flash disk merk SanDisk warna merah hitam yang berisikan rekaman terdakwa Tomas Londong Padang memperkenalkan Calon Anggota Legislatif DPR RI An. FREDERIK MAIRI, S.T. ;-----------------------------------------------------------------------------------
- 2 (dua) lembar Asli Surat Keputusan Bupati Poso Nomor. 188.45/0462/2018 tentang pemberhentian Kepala Desa dan Pengangkatan Pejabat Kepala Desa Tiu Kecamatan Pamona Timur 14 (empat belas) buah busi motor ;------------------------------------------------
- 2 (dua) lembar salinan Daftar Calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia Pemilihan Umum Tahun 2019 Propinsi Sulawesi Tengah Daerah Pemilihan Sulawesi Tengah;-------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Membebankan Terdakwa agar membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah ) ; ------------
Putusan PN POSO Nomor 88/Pid.Sus/2019/PN Pso |
|
Nomor | 88/Pid.Sus/2019/PN Pso |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Pemilu |
Kata Kunci | Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan RakyatDewan Perwakilan Daerahdan Dewan Perwakilan Rakyat |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 14 Maret 2019 |
Lembaga Peradilan | PN POSO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Muhammad Syawaludin |
Hakim Anggota |
Hakim Anggota 1: Deni Lipu, hakim Anggota 2: R. Muhammad Syakrani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Tetap terlampir dalam berkas perkara. |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 20 Maret 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 40/Pid.Sus/2019/PT PAL
Pertama : 88/Pid.Sus/2019/PN Pso
Statistik13028