Putusan PTA SURABAYA Nomor 356/Pdt.G/2017/PTA.Sby |
|
Nomor | 356/Pdt.G/2017/PTA.Sby |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 6 Juli 2017 |
Lembaga Peradilan | PTA SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Mohammad Chanif |
Hakim Anggota | H.anwaroleh, S.ag., - H.a. Afandi Zaini |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGUATKAN KONPENSI, MEMBATALKAN REKONPENSI DENGAN MENGADILI SENDIRI |
Catatan Amar | - Menyatakan, bahwa permohonan banding yang diajukan Pembanding dapat diterima;DALAM KONPENSI- Menguatkan putusan Pengadilan Agama Pamekasan, Nomor 1231/Pdt.G/2016/PA.Pmk. tanggal 15 Mei 2017 M, bertepatan dengan tanggal 18 Syakban 1438 H yang dimohonkan banding;DALAM REKONPENSI- Membatalkan putusan Pengadilan Agama Pamekasan, Nomor 1231/Pdt.G/2016/PA.Pmk. tanggal 15 Mei 2017 M, bertepatan dengan tanggal 18 Syakban 1438 H yang dimohonkan banding;DENGAN MENGADILI SENDIRI1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonpensi/ Pembanding untuk sebagian;2. Menetapkan Tergugat Rekonpensi/Terbanding untuk memberikan kepada Penggugat Rekonpensi/Pembanding berupa :2.1. Nafkah Madliyah sebesar Rp. 2.400.000,- (dua juta empat ratus ribu rupiah);2.2. Nafkah iddah sebesar Rp. 1.800.000,- (satu Juta delapan ratus ribu Rupiah);2.3. Mut?ah sebesar Rp. 7.200.000,- (Tujuh juta dua ratus ribu rupiah);2.4. Nafkah untuk dua orang anak bernama :1. ANAK1, umur 19 tahun;2. ANAK2, umur 9 tahun;minimal sebesar Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah) perbulan sampai kedua anak tersbut dewasa (berumur 21 tahun) atau sudah menikah pada saat setelah pelaksanaan ikrar talak; 3. Menghukum kepada Tergugat Rekonpensi/Terbanding untuk membayar kepada Penggugat Rekonpensi/Pembanding sebagaimana amar nomor 2.1 sampai 2.4 tersebut di atas;4. Menetapkan bahwa Tergugat Rekonpensi/Terbanding telah meminjam barang bawaan milik Penggugat Rekonpensi/Pembanding berupa emas 24 karat seberat 30 gram;5. Menghukum kepada Tergugat Rekonpensi/Terbanding untuk mengembalikan barang bawaan sebagaimana amar putusan nomor 4 tersebut di atas kepada Penggugat Rekonpensi/Pembanding;6. Menetapkan hutang bersama antara Tergugat Rekonpensi/Terbanding dan Penggugat Rekonpensi/Pembanding sebagi berikut:6.1. Sisa hutang kepada Bank Mandiri Pamekasan sebesar Rp.12.500.000,- (dua belas juta lima ratus ribu rupiah);6.2. Sisa hutang kepada Koperasi Suka Usaha Pamekasan sebesar Rp.16.000.000,- (enam belas juta rupiah);6.3. Hutang kepada BRI unit 03 Ponteh Pamekasan sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah);7. Menghukum kepada Tergugat Rekonpensi/Terbanding dan Penggugat Rekonpensi/Pembanding untuk membayar hutang bersama sebagaimana amar putusan nomor 6.1, 6.2 dan 6.3 tersebut di atas;8. Menolak gugatan rekonvensi selebihnya; DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI - Membebankan kepada Pemohon Konpensi/Tergugat Rekonpensi/ Terbanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat pertama sebesar Rp. 891.000,- (delapan ratus sembilan puluh satu ribu rupiah);- Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sejumlah Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 13 September 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 356/Pdt.G/2017/PTA.Sby.zip
- Download PDF
- 356/Pdt.G/2017/PTA.Sby.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 356/Pdt.G/2017/PTA.Sby
Pertama : 1231/Pdt.G/2016/PA.Pmk
Kasasi : 811 K/Ag/2017
Pertama : 3627/Pdt.G/2016/PA.Sda
Banding : 256/Pdt.G/2017/PTA.Sby
Statistik2213