- Mengabulkan gugatan para Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan Pewaris 1 (Abdul Rahman) telah meninggal dunia pada tahun 1963
- Menyatakan Pewaris 2 (M. Arifin) telah meninggal dunia pada tahun 1967;
- Menyatakan Pewaris 3 (Inaq Saenah) telah meninggal dunia pada tahun 1971;
- Menyatakan Pewaris 4 (Muslihan) telah meninggal dunia pada tahun 8 Mei tahun 2005;
- Menyatakan Pewaris 5 (Sipakiyah) telah meninggal dunia pada bulan Juli tahun 2015;
- Menetapkan ahli waris Abdul Rahman adalah :
- Inaq Saenah (isteri);
- Sipakiyah (anak perempuan);
- Muslihan (anak perempuan);
- Suhaeli (anak perempuan);
- M. Arifin (anak laki-laki)
- Menetapkan ahli waris M. Arifin adalah :
- Inaq Saenah (ibu);
- Sipakiyah (saudara kandung perempuan);
- Muslihan (saudara kandung perempuan);
- Suhaeli (saudara kandung perempuan);
- Menetapkan ahli waris Inaq Saenah adalah :
- Sipakiyah (anak perempuan);
- Muslihan (anak perempuan);
- Suhaeli (anak perempuan);
- Menetapkan ahli waris Muslihan adalah :
- Marzuki (suami)
- Ernawati (anak perempuan);
- Muslehudin (anak laki-laki);
- Maenah (anak perempuan)
- Marniah (anak perempuan);
- Maemanah (anak perempuan);
- Muhammad Saleh (anak laki-laki)
- Menetapkan ahli waris Sipakiyah adalah :
- Abdurrahman Syukur (anak laki-laki)
- Zohdi Zakaria (anak laki-laki)
- Hudaeri (anak laki-laki)
- Syahrul Ramdhan (anak laki-laki)
- Isti Tazqiyah (anak perempuan)
- Menetapkan Harta peninggalan Abdul Rahman sebagai berikut :
- Sebidang tanah Pertanian, dengan luas 3.760 M2 yang terletak di Dusun Muhajirin, Desa Sesela, Kecamatan Gunungsari, Kabupaten Lombok Barat, Provinsi NTB, dengan batas-batas tanah sebagai berikut :
- Menetapkan 100 % harta peninggalan Abdul Rahman dibagikan kepada ahli waris yang berhak menurut Hukum yaitu Inaq Saenah (isteri) memperoleh bagian 12,5 % kemudian sisanya (ashobah) 87,5 % dibagi waris kepada 4 orang anak Abdul Rahman dan Inaq Saenah, 1 anak laki bernama M. Arifin dan 3 anak perempuan yaitu : Sipakiyah, Muslihan dan Suhaeli dengan ketentuan anak laki-laki dan anak perempuan dengan pembagian dua bagian anak laki-laki sama dengan 1 bagian anak perempuan 2 : 1
- Menetapkan Perolehan bagian/milik M. Arifin 35 % atas ashobah peninggalan Abdul rahman dibagikan 1/3 dari 35% yaitu 11,66 % kepada ibu (Inaq Saenah) dan sisa/ Ahobahnya 2/3 dari 35 % yaitu 23,33 % kepada 3 orang saudara kandung perempuan dengan masing-masing memperoleh 1/3 bagian yaitu masing-masing memperoleh 7,77%
- Menetapkan Perolehan 12,5 % bagian/ milik Inaq Saenah atas pembagian dari peninggalan waris Abdul rahman ditambah perolehan 11,66 % bagian/ milik Inaq Saenah atas peninggalan waris M. Arifin yaitu 12,5 % + 11,66 % = 24,16 %
- Menetapkan Perolehan bagian/milik Muslihan atas ashobah dari 87,5 % yaitu 17,5 % atas harta peninggalan Abdul Rahman ditambah 8,05 % dari peninggalan milik Inaq Saenah dan M. Arifin yang diperoleh dari warisan Abdul Rahman ditambah 7,77 % dari warisan M. Arifin yang diperoleh dari harta peninggalan Abdul Rahman yaitu 17,5 % + 8,05 % + 7,77 % = 33,32 % yang kemudian menjadi harta waris/ peninggalan Muslihan yang harus dibagikan kepada ahli waris yang berhak menurut Hukum yaitu 1 orang suami dan 6 orang anak (2 anak laki-laki yaitu Muslehudin dan Muhammad Saleh dan 4 anak perempuan yaitu Ernawati, Maenah, Marniah dan Maemanah) dengan ketentuan bagian suami Marzuki dikeluarkan terlebih dahulu dari 33,32 % yaitu 8,33 % dan sisa/ashobah bagian dari 25 % dibagikan kepada anak laki-laki dan anak perempuan dengan pembagian dua bagian anak laki-laki sama dengan 1 bagian anak perempuan 2 : 1
- Menetapkan Perolehan bagian/milik Sipakiyah atas ashobah dari 87,5 % yaitu 17,5 % atas harta peninggalan Abdul Rahman ditambah 8,05 % dari peninggalan milik Inaq Saenah dan M. Arifin yang diperoleh dari warisan Abdul Rahman ditambah 7,77 % dari warisan M. Arifin yang diperoleh dari harta peninggalan Abdul Rahman yaitu 17,5 % + 8,05 % + 7,77 % = 33,32 % yang kemudian menjadi harta waris/ peninggalan Sipakiyah yang harus dibagikan kepada ahli waris yang berhak menurut Hukum yaitu 5 orang anak (4 anak laki-laki yaitu Abdurrahman Syukur, Zohdi Zakaria, Hudaeri, Syahrul Ramdhan, dan 1 anak perempuan yaitu Isti Tazqiyah dengan ketentuan 33,32 % dibagikan kepada anak laki-laki dan anak perempuan dengan pembagian dua bagian anak laki-laki sama dengan 1 bagian anak perempuan 2 : 1
- Menetapkan bagian masing-masing ahli waris dari pewaris (Abdul Rahman):
- Menetapkan Pembagian Warisan dari Pewaris M. Arifin atas pembagiannya dari pewaris Abdul Rahman sebesar 35 %
- Pembagian warisan dari pewaris Muslihan atas peninggalan Abdul Rahman, M. Arifin dan Inaq Saenah sebesar 17,5 % + 7,77 % + 8,05 = 33,32 %
- Pembagian warisan dari pewaris Sipakiyah atas peninggalan Abdul Rahman, M. Arifin dan Inaq Saenah sebesar 17,5 % + 7,77 % + 8,05 = 33,32 %
- Menetapkan bagian masing-masing ahli waris atas keseluruhan obyek sengketa tanah seluas 3.760 M2 sebagaimana disebutkan dalam diktum angka 23 adalah sebagai berikut :
- Menetapkan (para Tergugat) adalah sebagai pemilik sah dan merupakan pihak yang berwenang atas Sebidang tanah seluas 1.250 M2 di atasnya berdiri beberapa bangunan rumah para Tergugat yang menjadi satu kesatuan dengan tanah seluas 3.760 M2 terletak di Dusun Muhajirin, Desa Sesela, Kecamatan Gunungsari, Kabupaten Lombok Barat, Provinsi NTB, dengan batas-batas:
- Menetapkan (para Penggugat) adalah sebagai pemilik sah dan merupakan pihak yang berwenang atas sebidang tanah seluas 260 M2 di atasnya berdiri pondasi bangunan rumah Abdur rahman Syukur yang menjadi satu kesatuan dengan tanah seluas 3.760 M2 terletak di Dusun Muhajirin, Desa Sesela, Kecamatan Gunungsari, Kabupaten Lombok Barat, Provinsi NTB, dengan batas-batas:
- Menetapkan (para Penggugat) adalah sebagai pemilik sah dan merupakan pihak yang berwenang atas sebidang tanah seluas 2.250 M2 yang menjadi satu kesatuan dengan tanah seluas 3.760 M2 terletak di Dusun Muhajirin, Desa Sesela, Kecamatan Gunungsari, Kabupaten Lombok Barat, Provinsi NTB, dengan batas-batas:
- Menetapkan nilai kerugian H. Majli Azhar dengan uang sejumlah Rp. 500.000.000,- sesuai dengan harga transaksi jual beli atas obyek sengketa tanah seluas 2.250 M2 yang harus dibayar oleh para Tergugat sebagai konsekwensi hukum atas Perbuatan para Tergugat yang telah melakukan peralihan hak milik melalui proses jual beli secara melawan hukum dengan H. Majli Azhar;
- Menghukum ahli waris Sipakiyah/ para Tergugat atau siapapun yang mengalihkan objek seluas 2.250 M2 yang menjadi satu kesatuan dengan tanah seluas 3.760 M2 kepada H. Majli Azhar dengan jalan/cara mengganti nilai kerugian dengan uang sejumlah Rp. 500.000.000,- sesuai dengan harga transaksi jual beli atas obyek sengketa;
- Menghukum para Tergugat atau siapapun yang menguasai pondasi di atas tanah seluas 260 M2 yang menjadi satu kesatuan dengan tanah seluas 3.760 M2 secara melawan hukum dengan jalan membongkar dan menghacurkan pondasi dan memperhitungkan tanah seluas 260 M2 sebagai hak/bagian dari para Penggugat ats peninggalan Abdul Rahman;
- Menghukum para Tergugat, H. Majli Azhar atau siapapun yang menguasai tanah seluas 2.250 M2 yang menjadi satu kesatuan dengan tanah seluas 3.760 M2 secara melawan hukum dengan jalan mengosongkan/ meninggalkan obyek sengketa dan memperhitungkan tanah seluas 2.250 M2 sebagai hak/bagian dari para Penggugat atas peninggalan Abdul Rahman;
- Menghukum para Tergugat atau siapapun yang menguasai obyek sengketa tanah seluas 3.760 m2 untuk mengosongkan, membagi dan menyerahkan harta warisan tersebut kepada semua ahli waris sesuai dengan bagiannya masing-masing sebagaimana diktum angka 13 s/d angka 24 dalam keadaan sempurna tanpa ada beban apapun diatasnya dan apabila penyerahan pembagian harta tersebut tidak dapat dilaksanakan secara natura, maka dijual dengan cara lelang dimuka umum;
- Menolak gugatan para Penggugat untuk selain dan selebihnya;
- Membebankan kepada para Penggugat dan para Tergugat serta para Turut Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.095.000,- (dua juta sembilan puluh lima ribu rupiah)
Putusan PA GIRI MENANG Nomor 863/Pdt.G/2020/PA.GM |
|
Nomor | 863/Pdt.G/2020/PA.GM |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | Kewarisan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 12 Agustus 2020 |
Lembaga Peradilan | PA GIRI MENANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Unung Sulistio Hadi |
Hakim Anggota | I.br Hakim Anggota Fatihatur Rohmatis Silmi, Hakim Anggota Ulfa Nurwindiasari |
Panitera | Panitera Pengganti: Sri Kurniawati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dalam Eksepsi : Menolak Eksepsi para Tergugat seluruhnya; Dalam Pokok Perkara Sebelah Barat : Tanah Sawah H. Munir; Sebelah Timur : Tanah sawah Muhammad; Sebelah Utara : Saluran irigasi; Sebelah Selatan: Saluran irigasi dibagikan kepada ahli waris berhak menurut hukum kepada 3 orang anak Abdul Rahman dan Inaq Saenah, 3 anak perempuan yaitu : Sipakiyah, Muslihandan Suhaeli dengan ketentuanpembagian dua orang atau lebih anak perempuan mereka bersama-sama memperoleh 2/3 bagian, karena anak perempuan tidak bisa menghabiskan harta sedangkan 1/3 bagian yang seharusnya menjadi hak/bagian ahli waris lain tidak ada lagi maka dilakukan rad kembali kepada 3 orang anak perempuan sehingga Masing-masing anak perempuan memperoleh 1/3 bagian dari 24,16 = 8,05 % Inaq Saenah (istri) sesuai dengan ketentuan dalam Al Qur???an sedangkan ke 4 orang anaksecara bersama-sama menjadi ashobah dan memperoleh bagian 7/8 vide Al Quran Pasal 176 Kompilasi Hukum Islam) Inaq Saenah (Isteri) mendapat 1/8x 100 % = 12,5 % Sipakiyah (anak perempuan) mendapat1/5 x 87,5 % = 17,5 % Muslihan (anak perempuan) mendapat 1/5 x 87,5 % = 17,5 % Suhaeli (anak perempuan) mendapat 1/5 x 87,5 % = 17,5 % M. Arifin (anak laki-laki) mendapat 2/5 x 87,5 % =35 % Inaq Saenah (ibu kandung) sesuai dengan ketentuan dalam Al Quran Pasal 176 Kompilasi Hukum Islam) sedangkan 3 orang saudara kandung perempuanmereka bersama-sama memperoleh 2/3 bagian sebagaimana sehingga bagian masing-masing sebagai berikut : Inaq Saenah (ibu kandung) mendapat 1/3x 35 % = 11,66 % Sipakiyah, Muslihandan Suhaeli secara bersama-sama memperoleh 2/3 x 35 % = 23,33 % Sipakiyah (anak perempuan) mendapat1/3 x 23,33 % = 7,77 % Muslihan (anak perempuan) mendapat 1/3 x 23,33 % = 7,77 % Suhaeli (anak perempuan) mendapat 1/3 x 23,33 % = 7,77 % Pembagian Warisan dari Pewaris Inaq Saenah atas pembagiannya dari Abdul Rahman sebesar 12,5 dan atas pembagiannya dari M. Arifin sebesar 11, 66 % yaitu 12,5 % + 11,66 % = 24,16 % dibagikan kepada 3 orang anak perempuan Abdul Rahman dan Inaq Saenah, yaitu : Sipakiyah, Muslihan, Suhaeli dengan ketentuan dua orang atau lebih anak perempuan mereka bersama-sama memperoleh 2/3 bagian sebagaimana dalil syar???i yang termaktub dalam Al Quran Surat An Nisa ayat 11 dan Pasal 176 Kompilasi Hukum Islam akan tetapi karena masih ada sisa harta sejumlah 1/3 maka dilakukan rad kembali kepada 3 orang anak perempuan maka masing-masing anak perempuan memperoleh 1/3 bagian dari 3/3, sehingga bagian masing-masing sebagai berikut : Sipakiyah (anak perempuan) mendapat 1/3 x 24,16 % = 8,05 % Muslihan (anak perempuan) mendapat 1/3 x 24,16 % = 8,05 % Suhaeli (anak perempuan) mendapat 1/3 x 24,16 % = 8,05 % Marzuki (suami) vide Al Quran Pasal 179Kompilasi Hukum Islam) sedangkan ke 5 orang anaksecara bersama-sama menjadi ashobah dan memperoleh bagian vide Al Quran Pasal 176 Kompilasi Hukum Islam) Marzuki mendapat 1/4= 1/4 x 33,32 % =8,33 % Ernawati (anak perempuan), mendapat 1/8x 3/4 =1/8x 25 % = 3,12 % Muslehudin (anak laki-laki), mendapat 2/8x 3/4 =2/8x 25 % = 6,25 % Maenah (anak perempuan), mendapat 1/8 x = 1/8 x 25 % = 3,12 % Marniah (anak perempuan), mendapat 1/8x 3/4 =1/8x 25 % = 3,12 % Maemanah (anak perempuan), mendapat 1/8x 3/4 =1/8x 25 % = 3,12 % Muhammad Saleh (anak perempuan), mendapat 2/8x 3/4 =2/8 x 25% = 6,25 % dibagikan kepada 5 orang anakvide Al Quran Pasal 176 Kompilasi Hukum Islam) Abdurrahman Syukur (anak laki-laki), mendapat 2/9x 33,32 % = 7,40 % Zohdi Zakaria (anak laki-laki), mendapat 2/9x 33,32 % =7,40 % Hudaeri (anak laki-laki), mendapat 2/9x 33,32 % =7,40 % Syahrul Ramdhan (anak laki-laki), mendapat 2/9x 33,32 % =7,40 % Isti Tazkiyah (anak perempuan), mendapat 1/9x 33,32 % = 3,70 % Marzuki bin Abdul Kahar 3.760 M2 x 8,33 % bagian = 313 M2 Maenah binti Marzuki3.760 M2x 3,12 % bagian = 117 M2 Marniah binti Marzuki3.760 M2x 3,12 % bagian = 117 M2 Maemanah binti Marzuki3.760 M2x 3,12 % bagian = 117 M2 Muslehudin bin Marzuki3.760 M2x 6,25 % bagian = 235 M2 Muhammad Saleh bin Marzuki3.760 M2x 6,25 % bagian= 235 M2 Abdurrahman Syukur bin Zakaria3.760 M2x 7,40 % bagian= 278 M2 Zohdi Zakaria bin Zakaria3.760 M2x 7,40 % bagian = 278 M2 Hudaeri bin Zakaria3.760 M2x 7,40 % bagian = 278 M2 Syahrul Ramdhan bin Zakaria3.760 M2x 7,40 % bagian = 278 M2 Isti Tazkiyah bin Zakaria3.760 M2x 3,70 % bagian = 139 M2 Suhaeli binti Abdul Rahman3.760 M2x 33,32 % bagian = 1.252 M2 Menyatakan perbuatan para Tergugat yang menjual dan mengalihkan hak atas tanah obyek sengketa seluas 2.250 M2 yang menjadi satu kesatuan dengan tanah seluas 3.760M2 kedalam kekuasaan hak milik (H. Majli Azhar) tanpa klausul melibatkan ahli waris lainnya adalah melawan hak dan merupakan perbuatan melawan hukum yang bertentangan dengan Syariat Islam; Menyatakan perbuatan para Tergugat yang menguasai, mendirikan, menempati dan menghuni beberapa bangunan rumah di atas tanah seluas 1.250 M2 yang menjadi satu kesatuan dengan tanah seluas 3.760M2 adalah bentuk penguasaan yang berdasarkan titel hukum yang sah dan sesuai dengan hak dan bagian waris para Tergugat atas bagian Sipakiyah atas Peninggalan Abdul Rahman; Menyatakan perbuatan para Tergugat yang menguasai tanah seluas 260 M2 yang diatasnya berdiri pondasi bangunan rumah di atas tanah yang menjadi satu kesatuan dengan tanah seluas 3.760M2 adalah bentuk penguasaan yang tidak sah dan merupakan perbuatan melawan hukum yang bertentangan dengan Syariat Islam; Menyatakan perbuatan (H. Majli Azhar) yang membeli obyek tanah seluas 2.250 M2 dengan itikad baik dan telah menguasai berdasarkan peralihan jual beli yang sah adalah suatu bentuk penguasaan yang berdasarkan titel hukum yang sah; Menyatakan perbuatan Sipakiyah yang telah membuat surat permohonan kepada BPN untuk menerbitkan sertifikat hak Milik atas nama SIPAKIYAH dan Surat Pernyataan Perolehan dan Penguasaan tanah yang kemudian menjadikan Sertifikat Hak Milik tersebut sebagai dasar dan legalitas untuk menguasai, mengelola dan memanfaatkan tanah seluas 3.760 M2 dengan itikad tidak baik, melawan hak dan merupakan perbuatan melawan hukum yang bertentangan dengan Syariat Islam; Menyatakan surat permohonan kepada BPN, Surat Pernyataan Perolehan dan Penguasaan tanah, Sertifikat Hak Milik No. 641 yang dibuat secara melawan hukum oleh Sipakiyah dan segala akta maupun surat-surat yang timbul atau terbit atas bidang-bidang tanah seluas 3.760 M2 serta surat-surat lainnya yang berhubungan dengan pengalihan hak atas tanah sengketa seluas 2.250 M2 yang kemudian hari menimbulkan hak kepemilikan adalah surat-surat bukti yang diproses secara tidak sah atau melawan hukum sehingga tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat; Menetapkan Harta berupa :Tanah seluas 1.250 M2 Sebidang tanah seluas 1.250 M2 di atasnya berdiri beberapa bangunan rumah para Tergugat yang menjadi satu kesatuan dengan tanah seluas 3.760 M2 terletak di Dusun Muhajirin, Desa Sesela, Kecamatan Gunungsari, Kabupaten Lombok Barat, Provinsi NTB, dengan batas-batas: Sebelah Utara : saluran Sebelah Selatan : pondasi Abdurahman Syukur Sebelah Timur: tanah sawah Muhammad Sebelah Barat: tanah sawah H. Munir adalah ; Tanah seluas 260 M2 Sebidang tanah seluas 260 M2 di atasnya berdiri pondasi bangunan rumah Abdurrahman Syukur yang menjadi satu kesatuan dengan tanah seluas 3.760 M2terletak di Dusun Muhajirin, Desa Sesela, Kecamatan Gunungsari, Kabupaten Lombok Barat, Provinsi NTB, dengan batas-batas: Sebelah Utara : tanah seluas 1.250M2 yang diatsnya berdiri bangunan rumah para Tergugat yang diperhitungkanmenjadi hak/ bagian Sipakiyah atas peninggalan warisan Abdul rahman Sebelah Selatan : tanah seluas 2.250 M2 yang dikuasai H. Majli Azhar Sebelah Timur: tanah sawah Muhammad Sebelah Barat: tanah sawah H. Munir adalah ;Tanah seluas 2.250 M2 Sebidang tanah seluas 2.250 M2 yang menjadi satu kesatuan dengan tanah seluas 3.760 M2terletak di Dusun Muhajirin, Desa Sesela, Kecamatan Gunungsari, Kabupaten Lombok Barat, Provinsi NTB, dengan batas-batas:Sebelah Utara : tanah seluas 260 M2 di atasnya berdiri pondasi bangunan rumah Abdurrahman Syukur Sebelah Selatan : Saluran Sebelah Timur: tanah sawah Muhammad Sebelah Barat: tanah sawah H. Munir adalah ; Sebelah Utara : saluran Sebelah Selatan : pondasi Abdurahman Syukur Sebelah Timur: tanah sawah Muhammad Sebelah Barat: tanah sawah H. Munir Sebelah Utara : tanah seluas 1.250M2 yang diatsnya berdiri bangunan rumah para Tergugat yang diperhitungkanmenjadi hak/ bagian Sipakiyah atas peninggalan warisan Abdul rahman Sebelah Selatan : tanah seluas 2.250 M2 yang dikuasai H. Majli Azhar Sebelah Timur: tanah sawah Muhammad Sebelah Barat: tanah sawah H. Munir Sebelah Utara : tanah seluas 260 M2 di atasnya berdiri pondasi bangunan rumah Abdurrahman Syukur Sebelah Selatan : Saluran Sebelah Timur: tanah sawah Muhammad Sebelah Barat: tanah sawah H. Munir |
Tanggal Musyawarah | 18 Januari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 18 Januari 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 863/Pdt.G/2020/PA.GM.zip
- Download PDF
- 863/Pdt.G/2020/PA.GM.pdf
Putusan Terkait
-
Banding : 44/Pdt.G/2021/PTA.Mtr
Pertama : 863/Pdt.G/2020/PA.GM
Statistik10562