- Menyatakan Terdakwa Iqbal bin H. Sufirman tersebut di atas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dalam dakwaan primer;
- Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan primer tersebut;
- Menyatakan Terdakwa Iqbal bin H. Sufirman tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Menyediakan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman? sebagaimana dalam dakwaan subsider;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa: 5 (lima) sachet plastik paket kecil berisikan butiran kristal bening diduga shabu, berat bersih seluruhnya 4,6275 (empat koma enam dua tujuh lima) gram, 1 (satu) sachet plastik paket kecil berisikan butiran kristal bening yang diduga sabhu berat bersih 0,0362 (nol koma nol tiga enam dua) gram, 1 ( satu ) buah bong lengkap dengan pipetnya, 1 ( satu ) buah pires kaca, 1 (satu) buah timbangan elektronik/digital, 6 (enam) buah korek gas, 620 (enam ratus dua puluh) saset plastik ukuran kecil, 35 ( tiga puluh lima) pipet panjang, 4 (empat) pipet pendek dan 4 (empat) buah pipet pendek yang dijadikan sendok untuk takaran; Dimusnahkan; - Uang tunai Rp34.077.000,00 (Tiga puluh empat juta tujuh puluh tujuh ribu rupiah); Dikembalikan kepada Terdakwa;
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (Lima ribu rupiah);
Putusan PN RAHA Nomor 18/Pid.Sus/2016/PN Rah |
|
Nomor | 18/Pid.Sus/2016/PN Rah |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 1 Februari 2016 |
Lembaga Peradilan | PN RAHA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Erven Langgeng Kaseh |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Zainal Ahmad.br Hakim Anggota Satrio Budiono |
Panitera | La Ode Tombu |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI : |
Tanggal Musyawarah | 21 Juni 2016 |
Tanggal Dibacakan | 21 Juni 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 18/Pid.Sus/2016/PN_Rah.zip
- Download PDF
- 18/Pid.Sus/2016/PN_Rah.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 78/PID.SUS/2016/PT KDI
Pertama : 18/Pid.Sus/2016/PN Rah
Statistik4115