Putusan PA BANYUWANGI Nomor 4430/Pdt.G/2020/PA.Bwi |
|
Nomor | 4430/Pdt.G/2020/PA.Bwi |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 8 September 2020 |
Lembaga Peradilan | PA BANYUWANGI |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Moh. Aries |
Hakim Anggota | Hakim Anggota H. Saifurrohman, Br Hakim Anggota H. Moh Hifni |
Panitera | Panitera Pengganti: Ike Nuryanti Sulistyowati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
Dalam Konpensi : 1. Mengabulkan permohonan Pemohon; 2. Memberi izin kepada Pemohon Moh Hasinudin Rohson bin H.Mukitson untuk menjatuhkan talak satu Roj?i terhadap Termohon Kholidiya binti H.Moch.Hari Purnomo di depan sidang Pengadilan Agama Banyuwangi; Dalam Rekonpensi : 1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi / Termohon Konvensi untuk sebagian ; 2. Menghukum Tergugat Rekonvensi / Pemohon Konvensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi / Termohon Konvensi Nafkah terhutang ( madhiyah) sebesar Rp.34.000.000,00 (tigapuluh empat juta rupiah) ; 3. Menetapkan anak yang bernama Ahmad Zein Maulana Hasin umur 9 tahun, dalam asuhan Penggugat Rekonpensi / Termohon Konpensi selaku ibunya ; 4. Menghukum Tergugat Rekonvensi / Pemohon Konvensi untuk menyerahkan anak yang bernama Ahmad Zein Maulana Hasin umur 9 tahun kepada Penggugat Rekonvensi / Termohon Konvensi; 5. Memerintahkan kepada Penggugat Rekonvensi / Termohon Konvensi, untuk memberikan ijin dan akses kepada Tergugat Rekonvensi / Pemohon Konvensi bila ingin bertemu dan mengajak anak tersebut ; 6. Menghukum Tergugat Rekonvensi / Pemohon Konvensi untuk membayar kepada Tergugat Rekonvensi / Pemohon Konvensi ,nafkah anak yang akan datang yang bernama Ahmad Zein Maulana Hasin umur 9 tahun tiap bulan sebesar Rp.1.000.000,00 (satu juta rupiah), sampai dengan anak tersebut dewasa atau mandiri , dengan kenaikan sebesar 10 % tiap tahunnya ; 7. Menghukum Tergugat Rekonvensi / Pemohon Konvensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi / Termohon Konvensi , yang harus dibayarkan sebelum Ikrar Talak : a. Nafkah iddah Rp.3.000.000,00 (dua juta rupiah) X 3 bulan berjumlah Rp.9.000.000,00 (sembilan juta rupiah); b. Mut?ah sebesar Rp.20.000.000,00 (duapuluh juta rupiah) ; 8. Menolak gugatan Penggugat Rekonpensi / Termohon Konvensi untuk selain dan selebihnya; Dalam Konpensi dan Rekonpensi : 1. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp.3.390.500,- (tiga juta tigaratus sembilan puluh ribu limaratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 18 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 18 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 4430/Pdt.G/2020/PA.Bwi
Banding : 390/Pdt.G/2021/PTA.Sby
Statistik6210