- Menyatakan Terdakwa SAMIN IDRUS ALIAS KADA tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar" sebagaimana dalam dakwaan primer Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan dan denda sejumlah Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 49 (empat puluh sembilan) butir Pil Triheksifenidil Hidroklorida;
- 4 (empat) lembar kertas tima rokok berwarna gold;
- 5 (lima) lembar kertas tima rokok berwarna merah;
- 5 (lima) lembar kertas tima rokok berwarna silver;
- 1 (satu) buah pembungkus rokok berwarna putih merek Mustang;
- SIM card dengan nomor 082271267500;
- 1 (satu) buah Handphone merek Readme GA warna hitam;
- 2 (dua) lembar uang pecahan Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah);
- 1 (satu) lembar uang pecahan Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah);
- 2 (dua) lembar uang pecahan Rp20.000,00 (dua puluh ribu rupiah);
- 3 (tiga) lembar uang pecahan Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah);
- 5 (lima) lembar uang pecahan Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
- 2 (dua) lembar uang pecahan Rp2.000,00 (dua ribu rupiah);
- 1 (satu) lembar uang pecahan Rp1.000,00 (seribu rupiah);
- 1 (satu) buah Handphone merek Oppo A5S warna hitam;
Putusan PN MARISA Nomor 14/Pid.Sus/2021/PN Mar |
|
Nomor | 14/Pid.Sus/2021/PN Mar |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Kesehatan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 3 Maret 2021 |
Lembaga Peradilan | PN MARISA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Nuroh Pramesti Agustina |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Seftra Bestian, Br Hakim Anggota Moh Fakhrul Anam |
Panitera | Panitera Pengganti Sismeys Suriati A. Dama |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: dirampas untuk dimusnahkan; dirampas untuk negara; dikembalikan kepada Saksi Wahidin Arif alias Didin; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 8 April 2021 |
Tanggal Dibacakan | 8 April 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 14/Pid.Sus/2021/PN Mar
Statistik480