- Menyatakan Terdakwa Angga Reto Kharisma Bin M. Rusli Alm tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primair;
- Membebaskan Terdakwa tersebut di atas dari dakwaan primair tersebut;
- Menyatakan Terdakwa tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Permufakatan Jahat secara tanpa hak dan melawan hukum menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman? sebagaimana dakwaan subsidair;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan 5 (lima) bulan dan denda sejumlah Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 4 (empat) paket serbuk Kristal narkotika Gol. I jenis sabu dengan berat kotor 1,10 gram (berat bersih 0,34 gram);
- 1 (satu) Buah dompet kecil warna hitam;
- 1 (satu) buah HP Merk Redmi 5 warna hitam dengan sim card 085103343496;
- Uang tunai sebesar Rp.400.000,00 (empat ratus ribu rupiah);
Putusan PN MARABAHAN Nomor 128/Pid.Sus/2021/PN Mrh |
|
Nomor | 128/Pid.Sus/2021/PN Mrh |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 20 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PN MARABAHAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Lusi Emmi Kusumawati |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Desak Made Winda Riyanthi, Br Hakim Anggota Andi Rachmad Sulistiyanto |
Panitera | Panitera Pengganti Supriyo |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dimusnahkan; Dirampas untuk Negara;; 8.Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 16 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 16 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 128/Pid.Sus/2021/PN_Mrh.zip
- Download PDF
- 128/Pid.Sus/2021/PN_Mrh.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 128/Pid.Sus/2021/PN Mrh
Statistik6914