Putusan PN LIMBOTO Nomor 2/Pdt.G/2021/PN Lbo |
|
Nomor | 2/Pdt.G/2021/PN Lbo |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Tanah |
Kata Kunci | tanah |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 12 Januari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN LIMBOTO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Ferdiansyah |
Hakim Anggota | Jayadi Husain, Imelda Indah |
Panitera | Mario Almanso Mumu |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | DALAM EKSEPSI:- Menolak Eksepsi Para Tergugat;DALAM POKOK PERKARA:1. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;2. Menyatakan sebidang tanah darat seluas kurang lebih 2.500 (dua ribu lima ratus) meterpersegi yang terletak di Dusun Tintayu, Desa Ilomata, Kecamatan Tibawa, Kabupaten Gorontalo (dahulu Desa Molowahu, Kecamatan Tibawa, Kabupaten Gorontalo) yang batas-batasnya sebagai berikut:- Utara berbatas dengan tanah Abdulkadir Isa- Timur berbatas dengan tanah Abdulkadir Isa- Selatan berbatas dengan Jalan- Barat berbatas dengan tanah Lin Isaadalah tanah milik Penggugat yang secara sah diperoleh dari proses pertukaran kayu sejumlah 4 (empat) meterkubik melalui Pengurus Badan Pelaksana Pembangunan Pendidikan (BP3) SDN Molowahu;3. Menyatakan sah dan berharga sesuai hukum Surat Keterangan dikertas bersegel tanggal 15 Maret 1983 yang menyatakan kepemilikan tanah darat tersebut benar-benar hak miliknya Penggugat yang telah ditanda tangani oleh Pengurus Badan Pelaksana Pembangunan Pendidikan (BP3) dan mengetahui dan turut menyaksikan Kepala Desa Molowahu;4. Menyatakan bahwa perbuatan Para Tergugat yang menguasai/memiliki tanah objek sengketa adalah tidak sah dan merupakan perbuatan melawan hukum;5. Menghukum kepada Para Tergugat atau siapa saja yang memperoleh hak daripadanya, agar dihukum segera keluar untuk mengosongkan dan meninggalkan objek sengketa, serta memusnahkan segala tanaman apa saja miliknya yang tumbuh diatas tanah objek sengketa, yang kemudian menyerahkan tanah objek sengketa kepada Penggugat dalam keadaan baik dan sempurna, penyerahan mana bila perlu dengan bantuan alat negara (TNI/POLRI);6. Menyatakan segala bentuk surat-surat yang timbul akibat penguasaan atau yang ada hubungannya dengan peralihan hak atas tanah objek sengketa oleh Para Tergugat adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat;7. Menghukum kepada Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini yang ditetapkan sejumlah Rp5.840.000,00 (lima juta delapan ratus empat puluh ribu rupiah);8. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | 7 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 13 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 2/Pdt.G/2021/PN_Lbo.zip
- Download PDF
- 2/Pdt.G/2021/PN_Lbo.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 2/Pdt.G/2021/PN Lbo
Statistik14084