- Menyatakan Terdakwa Wulan Agustini Als Wulan Binti Suyetno telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penyalahguna Narkotika Golongan I untuk diri sendiri, sebagaimana Dakwaan alternatif Kedua;
- Menghukum Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan Terdakwa tetap berada di dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) plastik klip transparan yang didalamnya berisi 8 (delapan setengah) butir narkotika jenis Exstasi warna coklat diberi kode 1 dengan Berat Brutto : 3,73 (tiga koma tujuh tiga) gram, telah dilakukan penyisihan untuk kepentingan pemeriksaan laboratories dan telah dilakukan pemusnahan sehingga tersisa dengan berat Bruto sebesar 0,84 (nol koma delapan empat) gram untuk kepentingan pembuktian dipersidangan.
- 1 (satu) buah tas Handbag warna hitam merk GUCCI.
- 1 (satu) plastik klip transparan yang didalamnya berisi serbuk narkotika jenis Exstasi warna kuning diberi kode 2 dengan Berat Brutto : 1,60 (satu koma enam nol) gram, telah dilakukan penyisihan untuk kepentingan laboratoris sehingga tersisa dengan berat Bruto sebesar 1,53 (satu koma lima tiga) gram.
- 1 (satu) buah tas Handbag warna hitam.
- 1 (satu) buah dompet warna coklat.
- 1 (satu) buah botol minuman mineral kecil merk NESTLE.
- 1 (satu) lembar KTP an. WULAN AGUSTINI.
- Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,00,- (lima ribu rupiah);
Putusan PN PONTIANAK Nomor 797/Pid.Sus/2021/PN Ptk |
|
Nomor | 797/Pid.Sus/2021/PN Ptk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 29 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PONTIANAK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Pransis Sinaga |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Moch. Nur Azizi, Br Hakim Anggota Kurnia Dianta Ginting |
Panitera | Panitera Pengganti: Sandra Dewi Oktavia |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Masing-masing dirampas untuk dimusnahkan; Dikembalikan kepada Terdakwa; |
Tanggal Musyawarah | 22 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 22 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 797/Pid.Sus/2021/PN_Ptk.zip
- Download PDF
- 797/Pid.Sus/2021/PN_Ptk.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 797/Pid.Sus/2021/PN Ptk
Statistik248