- MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PARA PEMBANDING / SEMULA PARA TERGUGAT III DAN IV TESEBUT ;
- DALAM EKSEPSI ;
- MENGUATKAN PUTUSAN DALAM EKSEPSI DARI PENGADILAN NEGERI SUMBAWA BESAR TERSEBUT ;
- DALAM POKOK PERKARA ;
- MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI SUMBAWA BESAR NOMOR : 36 / PDT. G / 2016/ PN. RBI, TANGGAL 25 JANUARI 2017, YANG DIMOHONKAN BANDING TERSEBUT ;-
- MENGHUKUM PARA PEMBANDING / SEMULA PARA TERGUGAT III DAN IV UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA PADA KEDUA TINGKAT PERADILAN YANG DALAM TINGKAT BANDING DITETAPKAN SEBESAR RP.150.000,-(SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH);
- Menerima permohonan banding dari Para Pembanding / semula Para Tergugat III dan IV tesebut ;
- Dalam Eksepsi ;
- Menguatkan Putusan dalam eksepsi dari Pengadilan Negeri Sumbawa Besar tersebut ;
- Dalam Pokok Perkara ;
- Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Sumbawa Besar Nomor : 36 / PDT. G / 2016/ PN. Rbi, tanggal 25 Januari 2017, yang dimohonkan banding tersebut ;-
- Menghukum Para Pembanding / semula Para Tergugat III dan IV untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat Peradilan yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp.150.000,-(seratus lima puluh ribu rupiah);
Putusan PT MATARAM Nomor 44/PDT/2017/PT MTR |
|
Nomor | 44/PDT/2017/PT MTR |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 13 Maret 2017 |
Lembaga Peradilan | PT MATARAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Tjutjut Atmadja Mk. |
Hakim Anggota | I Gusti Lanang Dauh, Brencep Yuliadi |
Panitera | Muhtar |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I |
Tanggal Musyawarah | 25 April 2017 |
Tanggal Dibacakan | 25 April 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 44/PDT/2017/PT_MTR.zip
- Download PDF
- 44/PDT/2017/PT_MTR.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2604 K/Pdt/2017
Pertama : 36/PDT.G/2016/PN.SBW
Banding : 44/PDT/2017/PT MTR
Statistik10349