Putusan PTA MAKASSAR Nomor 4/Pdt.G/2022/PTA.Mks |
|
Nomor | 4/Pdt.G/2022/PTA.Mks |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 10 Januari 2022 |
Lembaga Peradilan | PTA MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Muhammad Hasbi |
Hakim Anggota | H. Usman S., Brh. Rusman Mallapi |
Panitera | Hj. Aminah Amir Daus |
Amar | Menguatkan |
Catatan Amar | MENGADILI- Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima;Dalam Konvensi- Menguatkan putusan Pengadilan Agama Watampone Nomor 801/ Pdt.G/2021/PA.Wtp, tanggal 28 Oktober 2021 Masehi bertepatan dengan tanggal 21 Rabiul Awal 1443 Hijriah;Dalam Rekonvensi- Menguatkan putusan Pengadilan Agama Watampone Nomor 801/ Pdt.G/2021/PA.Wtp, tanggal 28 Oktober 2021 Masehi bertepatan dengan tanggal 21 Rabiul Awal 1443 Hijriah dengan perbaikan amar sehingga selengkapnya sebagai berikut: 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menghukum Tergugat untuk memberikan kepada Penggugat nafkah lampau untuk kedua anak Penggugat dan Tergugat yang bernama:2.1 XXX XXXXXX XXXXX XXXXX, lahir tanggal 05 Juli 2004 2.2 XXXXX XXXXX XXX XXXXXX, lahir tanggal 28 September 2010 sejumlah Rp.74.100.000,00 (tujuh puluh empat juta seratus ribu rupiah)3. Memerintahkan Tergugat untuk menyerahkan kepada Penggugat nafkah lampau yang tersebut pada diktum angka 2 di atas, pada sidang pengucapan ikrar talak di depan sidang Pengadilan Agama Watampone; 4. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan kepada Penggugat nafkah dua orang anak Penggugat dan Tergugat yang namanya tersebut pada diktum angka 2 di atas masing-masing sejumlah Rp.650.000,00 (enam ratus lima puluh ribu rupiah) sehingga berjumlah Rp.1.300.000,00 (satu juta tiga ratus ribu rupiah) perbulan dengan kenaikan 5 % hingga 10 % pertahun hingga anak tersebut dewasa/mandiri/berusia 21 tahun di luar biaya pendidikan dan kesehatan; 5. Menolak gugatan Penggugat selebihnya.Dalam Konvensi dan Rekonvensi- Membebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.520.000,00 (lima ratus dua puluh ribu rupiah);- Membebankan kepada Termohon Konvensi/Penggugat Rekonvensi/ Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sejumlah Rp.150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 20 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 20 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 4/Pdt.G/2022/PTA.Mks.zip
- Download PDF
- 4/Pdt.G/2022/PTA.Mks.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 4/Pdt.G/2022/PTA.Mks
Pertama : 801/Pdt.G/2021/PA.Wtp
Statistik9664