- Menyatakan Terdakwa ANDI BIN MAWARDI tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa Hak dan Melawan Hukum Menjual Narkotika Golongan I? sebagaimana dalam Dakwaan Pertama;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa ANDI BIN MAWARDI oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp.1.000.000.000,00 (satu milyar Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah kotak kecil warna hitam yang berisikan 13 (tiga belas) paket plastik klip transparan berisikan butiran kristal putih narkotika jenis shabu
- 1 (satu) buah dompet warna cokelat merk LEVI?S
- Uang tunai sejumlah Rp.432.000,00 (empat ratus tiga puluh dua ribu rupiah) dengan rincian uang pecahan Rp.50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) sebanyak 7 (tujuh) lembar, uang pecahan Rp.20.000,00 (dua puluh ribu rupiah) sebanyak 2 (dua) lembar, uang pecahan Rp.10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) sebanyak 3 (tiga) lembar, uang pecahan Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah) sebanyak 2 (dua) lembar dan uang pecahan Rp.2.000,00 (dua ribu rupiah) sebanyak 1 (satu) lembar
Putusan PN SAMBAS Nomor 240/Pid.Sus/2021/PN Sbs |
|
Nomor | 240/Pid.Sus/2021/PN Sbs |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 12 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SAMBAS |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Maharani Wulan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Hanry Ichfan Adityo, Br Hakim Anggota Novritsar Hasintongan Pakpahan |
Panitera | Panitera Pengganti: Junaidi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan Dirampas untuk Negara 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,00 (lima ribu Rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 25 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 25 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 240/Pid.Sus/2021/PN_Sbs.zip
- Download PDF
- 240/Pid.Sus/2021/PN_Sbs.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 240/Pid.Sus/2021/PN Sbs
Statistik2313