Putusan PN TENGGARONG Nomor 574/Pid.Sus/2021/PN Trg |
|
Nomor | 574/Pid.Sus/2021/PN Trg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 30 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TENGGARONG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Octo Bermantiko Dwi L |
Hakim Anggota | Okto Bermantiko Dwi Laksono, Andi Ahkam Jayadi |
Panitera | Evi Wijanarko |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | P U T U S A NNomor 574/Pid.Sus/2021/PN Trg. DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Tenggarong yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :1. Nama lengkap : ROSITA Binti ABDUL RASYID2. Tempat lahir : Teluk Dalam3. Umur/tanggal lahir : 48 tahun / 23 Januari 19734. Jenis kelamin : Perempuan5. Kebangsaan : Indonesia6. Tempat tinggal : Jalan Pelita Rt. 001 Kel. Teluk Dalam Kec. Muara Jawa Kab. Kutai Kartanegara, Provinsi Kalimantan Timur7. A g a m a : Islam8. Pekerjaan : Mengurus Rumah TanggaTerdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh:1. Penyidik sejak tanggal 21 September 2021 sampai dengan tanggal 10 Oktober 2021; 2. Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 11 Oktober 2021 sampai dengan tanggal 19 November 2021; 3. Penuntut sejak tanggal 17 November 2021 sampai dengan tanggal 06 Desember 2021; 4. Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 30 November 2021 sampai dengan tanggal 29 Desember 2021;5. Perpanjangan oleh PlH. Ketua Pengadilan Negeri Tenggarong sejak tanggal 30 Desember 2021 sampai dengan tanggal 27 Februari 2022; MENGADILI:1. Menyatakan Terdakwa Rosita Binti Abdul Rasyid tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Menguasai Narkotika Golongan I?;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp.800.000.000,-(delapan ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;5. Menetapkan barang bukti berupa:? 11 (sebelas) poket sedang berisi Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 5,23 Gram.? 4 (empat) poket kecil berisi Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 1,39 Gram.? 2 (dua) plastik poket ukuran besar.? 1 (satu) Dompet kecil warna biru.? 1 (satu) unit Handphone merk Vivo Y20 warna dawn white dengan nomor simcard 081256202034.Dirampas untuk dimusnahkan.? Uang tunai sejumlah Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah).Dirampas untuk Negara.6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 5 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 5 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 574/Pid.Sus/2021/PN_Trg.zip
- Download PDF
- 574/Pid.Sus/2021/PN_Trg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 574/Pid.Sus/2021/PN Trg
Statistik2213