- DALAM KONVENSI :
- Dalam Eksepsi :
- Menolak Eksepsi Tergugat I, Tergugat III dan Tergugat IV untuk seluruhnya;
- Dalam Pokok Perkara :
- Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- DALAM REKONVENSI :
- Mengabulkan gugatan Rekonvensi Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan menurut hukum jual beli antara Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi atas objek sengketa tersebut adalah sah menurut hukum;
- Menyatakan menurut hukum bahwa balik nama Objek Sengketa sebagaimana yang tersebut dalam Sertifikat Hak Milik Nomor 1935/Kelurahan Wiroborang dari atas nama Penggugat dalam Konvensi / Tergugat dalam Rekonvensi ke atas nama : HENRIANI SETYOBUDI (Penggugat Rekonvensi / Tergugat I Konvensi) adalah sah menurut hukum;
- Menyatakan menurut hukum bahwa perbuatan Tergugat Rekonvensi telah melakukan perbuatan melawan hukum dan melawan hak yang merugikan kepentingan Penggugat Rekonvensi selaku pemilik yang sah atas Objek Sengketa;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk segera mengosongkan atas Objek Sengketa dari barang-barang miliknya dan setelah kosong diserahkan kepada Penggugat Rekonvensi tanpa syarat apapun jika perlu dengan bantuan Polisi;
- DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI :
- Menghukum Penggugat Konvensi / Tergugat Rekonvensi membayar biaya perkara sebesar Rp.4.976.000,00 (empat juta sembilan ratus tujuh puluh enam ribu rupiah);
Putusan PN KRAKSAAN Nomor 29/Pdt.G/2021/PN Krs |
|
Nomor | 29/Pdt.G/2021/PN Krs |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 22 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PN KRAKSAAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dyah Sutji Imani |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Lodewyk Ivandrie Simanjuntak, Br Hakim Anggota Syafruddin |
Panitera | Panitera Pengganti: Aliman |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DITOLAK |
Catatan Amar |
MENGADILI: |
Tanggal Musyawarah | 9 Maret 2022 |
Tanggal Dibacakan | 9 Maret 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 29/Pdt.G/2021/PN_Krs.zip
- Download PDF
- 29/Pdt.G/2021/PN_Krs.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 29/Pdt.G/2021/PN Krs
Statistik5812