- Menyatakan terdakwa HENGKI NOVIANTO PRABOWO ALS HENGKI BIN KISMIANTO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana TANPA HAK MEMBELI NARKOTIKA GOLONGAN I BUKAN TANAMAN ;
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa HENGKI NOVIANTO PRABOWO ALS HENGKI BIN KISMIANTO dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dan pidana denda sejumlah Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan agar terdakwa tetap ditahan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 5 (lima) paket kantong plastik klip diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bersih 2,12 gram (dua koma satu gram)
- 1 (satu) buah botol kaca SAKATONIK ABC
- 1 (satu) buah kotak plastik warna hitam
- 1 (satu) buah bong
- 2 ( dua) bungkus kantong plastik klip
- 1 (satu) buah timbangan digital/ skil warna silver
- 1 (satu) buah korek api ungu
- 2 (dua) buah sendok pipet warna putih list merah dan warna hitam
- 1 (satu) buah keranjang kecil warna hijau
- 1 (satu) unit handphone merk XIAOMI warna hitam No imei 89722030102577
- Uang tunai sejumlah Rp. 90.000,- (sembila puluh ribu rupiah)
Putusan PN SINGKAWANG Nomor 105/Pid.Sus/2022/PN Skw |
|
Nomor | 105/Pid.Sus/2022/PN Skw |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 27 Juni 2022 |
Lembaga Peradilan | PN SINGKAWANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Rini Masyithah |
Hakim Anggota | Hakim Anggota John Malvino Seda Noa Wea, Br Hakim Anggota Chandran Roladica Lumbanbatu |
Panitera | Panitera Pengganti Sri Wijiati Mina |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dirampas Untuk Dimusnahkan Dirampas untuk negara Membebani terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 8 September 2022 |
Tanggal Dibacakan | 8 September 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 105/Pid.Sus/2022/PN Skw
Statistik166